Pilkada Serentak 2020

1.886 Orang Tercatat Sebagai Pemilih Pemula dalam Pilbup Kendal

Ditambahkannya data dari Kemendagri tersebut, KPU Kabupaten Kendal mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Aktivitas staf di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sebanyak 1.886 warga Kendal tercatat sebagai pemilih pemula pada Pilkada Serentak 2020.

Dengan data pemilih pemula tersebut, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Kendal bertambah dari 842.712 orang menjadi 844.598 orang.

Ditambahkannya data dari Kemendagri tersebut, KPU Kabupaten Kendal mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

32 Pendaftar Jalur Afirmasi Cabut Berkas di SMKN 1 Bawen, Tak Bisa Serahkan Bukti Kepemilikan KIP

Tegal Jadi Pusat Distribusi Narkoba Wilayah Pantura Barat Jateng, Ini Penjelasan BNN

Pelaku Palsukan Slip Setoran Nasabah BMT Insan Mandiri, Polisi Baru Terima 15 Pelapor di Banyumas

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, keberadaan PPDP berperan penting sebagai ujung tombak dalam Pilkada Serentak 2020.

Mereka akan menjalankan pemutakhiran data secara door to door untuk keperluan data pemilih.

Karenanya, Hevy berharap masyarakat tak perlu risau saat didatangi petugas untuk melakukan pendataan akhir.

Hal tersebut lantaran semua petugas dibekali dengan alat pencegahan penularan Covid-19.

Seperti sarung tangan, masker, pelindung wajah, juga hand sanitizer.

"Jadi prosedurnya berbunyi tetap door to door."

"Masyarakat tak perlu antipati saat didatangi petugas kami nantinya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/6/2020).

Menurut Hevy, tahapan perekrutan PPDP mulai dilakukan mulai Rabu (24/6/2020) hingga 14 Juli 2020.

Jumlah petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan data pemilih sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan.

Mereka akan melakukan pemutakhiran data pada 15 Juli-13 Agustus 2020.

"PPS akan berkoordinasi dengan RT, RW untuk menentukan PPDP."

"Siapapun bisa jadi PPDP, jika memang mampu."

"Basisnya per-TPS satu orang," ujarnya.

Hevy, menambahkan, seusai tahapan perekrutan PPDP selesai, KPU akan memberikan bimbingan teknis (Bintek) terkait tugas yang akan dilakukan.

Termasuk di dalamnya mekanisme dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data penduduk potensial pemilih.

Pada tahapan pencalonan, pengumuman pendaftaran bakal calon (balon) dilakukan pada 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Para bacalon dari partai politik (parpol) dapat mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020.

Mereka akan ditetapkan sebagai paslon pada 23 September 2020 seusai dilakukan verifikasi berkas.

Selang satu hari, pada 24 September 2020 dilakukan pengambilan nomor undian.

Selang dua hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 sebagai masa kampanye selama 71 hari.

Hanya saja, mekanisme kampanye Pilkada 2020 akan dilakukan dengan ketentuan protokol pencegahan Covid-19.

Setidaknya, tidak ada lagi kampanye dengan mengumpulkan masa saat di lapangan maupun di dalam ruangan.

"Untuk mekanisme kampanye, kami masih menunggu PKPU dari KPU Pusat," tuturnya.

Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nurul Akhirin menambahkan, telah menyiapkan 2.242 TPS.

Pada masing-masing TPS hanya bisa menampung 500 pemilih dari sebelumnya 800 pemilih.

Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 421 Tahun 2020.

"Aturan tersebut dimaksudkan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19."

"Nantinya dengan maksimal 500 pemilih juga akan memudahkan petugas dalam mengatur jarak antar pemilih," terangnya. (Saiful Ma'sum)

Ini Penyebab Kasus Virus Corona Bertambah Signifikan di Kota Semarang

Orang Stres Meningkat Drastis di Jawa Tengah, Pemicu Utama Faktor Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Candi Cetho Karanganyar Sudah Dibuka Lagi, Sementara Hanya Terima Wisatawan Asal Jateng-DIY

Di Kota Tegal, 479 Karyawan yang Dirumahkan Sudah Bekerja Lagi, Jumadi: Pakai Sistem Kerja Shift

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved