Berita Tegal
48 Penumpang Asal Tegal Ditolak Naik KA Tegal Ekspres, Uang Tiket Dikembalikan Utuh
Penumpang yang hendak menggunakan KA Tegal Ekspres diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - KA Tegal Ekspres dari Stasiun Tegal tujuan akhir Stasiun Pasarsenen Jakarta, sudah beroperasi selama tiga hari, sejak Minggu (14/6/2020).
Penumpang yang hendak menggunakan KA Tegal Ekspres diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau tes PCR.
Bagi penumpang dengan tujuan DKI Jakarta juga diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
• Besok Rabu di Temanggung, Lima Pasar Tradisional Ditutup Serentak Selama Tiga Hari
• Anak Tenaga Kesehatan Bisa Langsung Diterima di Sekolah Negeri, PPDB SMA-SMK Dibuka Mulai 17 Juni
• Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas
• Masih Ada Empat Klaster Penyebaran Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein Ingatkan Warga Soal Ini
Selama tiga hari beroperasi, tercatat 48 orang tidak diperbolehkan naik KA Tegal Ekspres lantaran tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan SIKM.
Sementara penumpang yang memenuhi syarat, tercatat ada 33 orang.
Kemudian penumpang yang tidak diperbolehkan diarahkan menarik kembali uang pembelian tiket full 100 persen.
Hal itu dialami oleh Hengky (27), perantau asal Jakarta.
Hengki mengatakan, tidak diperbolehkan menaiki KA Tegal Ekspres lantaran tidak membawa surat bebas Covid-19 dan SIKM.
Dia berucap tidak tahu jika harus membawa surat- surat tersebut.
Menurut Hengky, informasi yang dia baca di online, cukup membawa surat sehat dari pemerintah desa setempat.
"Rencana mau ke Jakarta ketemu orangtua."
"Saat Lebaran tidak bisa mudik. Tapi batal, yang diminta surat bebas Covid-19."
"Belum ada syaratnya," kata Hengky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/6/2020).
Hal serupa juga dialami Sahroni (52), warga Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Sahroni mengatakan, ia tidak mempunyai SIKM dan surat bebas Covid-19.
Ia hanya membawa surat sehat dari dokter dan kelurahan.
Sahroni mengatakan, rencananya ia datang ke Jakarta hendak bersilaturahmi ke saudara.
"Ini saya mau mengurus pembatalan tiket agar uang kembali."
"Setelah ini mau mengurus SIKM dan surat bebas Covid-19," ungkapnya.

• Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga Ditunda, Ketua DPRD: Banyak Syarat Belum Terpenuhi
• Tahun Ajaran Baru, SMA Negeri 1 Tegal Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
• Tanpa Tiang Pancang, Begini Cara Bupati Banjarnegara Atasi Jalan Rawan Longsor dan Ambles
Berbeda dengan Sofyan (37), warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Dia diperbolehkan menaiki KA Tegal Ekspres karena memenuhi syarat SIKM dan surat bebas Covid-19.
"Kalau SIKM saya mengurus sudah dari seminggu yang lalu."
"Tapi baru disetujui akhir pekan lalu. Untuk rapid test, saya ke Klinik Cito Kota Tegal," katanya.
Sofyan mengatakan, pembuatan SIKM dari Pemprov DKI Jakarta sebetulnya mudah.
Menurutnya, asalkan pemohon memenuhi syarat.
Dia disetujui lantaran bekerja di perusahaan di bidang energi.
Sofyan mengatakan, syarat paling utama pemohon harus memenuhi syarat pada 11 bidang yang diperbolehkan ke DKI Jakarta.
"Permohonan saya disetujui karena saya bekerja di bidang energi."
"Ini saya ke Jakarta karena sudah jadwalnya berangkat kerja."
"Sebelumnya, saat masa virus corona, saya work from home (WFH)."
"Jadi di Tegal sudah tiga bulan," jelasnya.
Sementara Kepala Stasiun Tegal, Dedi Nurdiantoro mengatakan, selama tiga hari sudah ada 33 penumpang KA Tegal Ekspres dengan tujuan akhir Stasiun Pasarsenen Jakarta.
Menurut Dedi, penumpang yang ditolak lantaran tidak membawa SIKM dan surat bebas Covid-19.
"Untuk hari ini, tercatat calon penumpang ada 22 orang."
"Tapi saat melewati pintu boarding pass hanya 7 orang yang diperbolehkan menggunakan KA Tegal Ekspres," kata Dedi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/6/2020).
Dedi menilai, banyak masyarakat yang tidak teliti saat membeli tiket.
Ia mengatakan, hampir 90 persen calon penumpang membeli tiket melalui online.
Saat membeli tiket, rata- rata mereka tidak membaca syarat dan ketentuannya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang menganggap aturan penggunaan kereta api sama dengan hari- hari biasa.
Meski banyak yang batal, menurut Dedi, pihak PT KAI memastikan pengembalian uang penumpang 100 persen.
Sementara jumlah kursi KA Tegal Ekspres berjumlah 848 unit.
Dari jumlah itu yang bisa digunakan sebanyak 70 persen, yakni sejumlah 593 unit.
"Mereka menganggap seperti hari- hari biasa. Beberapa agak terkejut."
"Sebelum masa new normal memang mudah saja."
"Hanya screening suhu tubuh, jika di bawah 38 derajat Celcius bisa menggunakan kereta api," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Perpusda Banyumas Ciptakan Dropbox Karantina, Sterilkan Buku Bacaan Pengunjung Gunakan Sinar UV
• Jateng Belum Siap Masuk New Normal, Bagi Legislator Partai Gerindra Ini Penyebabnya
• Heboh Babi Hutan Aneh Milik Pak Bawor di Jatilawang Banyumas, Ini Penjelasan BKSDA
• Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung