Berita Tegal

Tujuh Minimarket di Kota Tegal Masih Nekat Buka, Sudah Berulangkali Ditegur Karena Belum Berizin

Satu di antaranya syarat minimarket di Kota Tegal harus berjarak tidak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional ataupun minimarket lainnya.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Joko Syukur Baharudin. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal mencatat ada delapan minimarket yang belum mengantongi izin beroperasi.

Tujuh di antaranya masih nekat beroperasi meski telah berulangkali mendapat surat peringatan.

Minimarket di Kota Tegal yang nekat beroperasi tanpa izin berada di Jalan Gajahmada, Jalan Srigunting, Jalan Martoloyo.

Jalan Merpati, Jalan Mataram, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Sumurpanggang.

Sensus Penduduk Online Baru Tercapai 23 Persen, BPS Kendal Bakal Minta Bantuan Ketua RT

Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara

Motor Korban Tak Kunjung Kembali Hingga 6 Bulan, Dipinjam Buat Urus Perceraian di Kebumen

Karyawati BPR Central Artha Kota Tegal Ditangkap Polisi, Gelapkan Deposito Nasabah Rp 1,3 Miliar

Sementara minimarket tanpa izin yang tutup yaitu di Jalan Sumbodro.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Joko Syukur Baharudin mengatakan, sementara ini masih mempelajari dan mengkaji lebih dalam.

Ia mengatakan, delapan minimarket tersebut tidak memenuhi syarat Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017.

Dimana isinya tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Menurut Joko, satu di antaranya syarat minimarket harus berjarak tidak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional ataupun minimarket lainnya.

"Akan kami obrolkan dengan OPD terkait jalan keluarnya bagaimana."

"Apakah keputusan rapat ini ditutup permanen atau bagaimana."

"Untuk rencana akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan."

"Dalam hal ini adalah kepala daerah (Wali Kota Tegal)," kata Joko kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Joko mengatakan, ada 32 minimarket yang berdiri di Kota Tegal.

Delapan di antaranya berdiri tanpa mendapatkan izin dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal.

Termasuk juga di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal.

Joko menegaskan, selagi menunggu keputusan, mestinya delapan minimarket tersebut tutup terlebih dahulu.

Secara pribadi dirinya menilai, jika tidak ada izin mestinya ditutup.

Joko justru mengapresiasi minimarket di Jalan Sumbodro yang tidak beroperasi selagi menunggu keputusan selanjutnya.

"Kalau bagi kami prinsipnya, jangan sampai berdirinya minimarket membunuh para pedagang lain."

"Terutama toko- toko kecil yang sama- sama mengais rezeki," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Saya Kalau Tidak Pakai Ini Badan Sakit Semua, Satnarkoba Polres Kendal Tangkap Sopir dan Kernet Truk

Lapor Polisi Karena Jadi Korban Begal, Pemuda Asal Wonogiri Ini Justru Dijebloskan ke Penjara

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved