Berita Pendidikan

PPDB Kota Semarang, Orangtua Siswa Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Biaya SPP

Bagi orangtua siswa yang terdampak Covid-19, dapat mengajukan bantuan keringanan biaya sekolah sebesar 50 persen di Kota Semarang.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
DOKUMENTASI - Rapat persiapan PPDB yang dipimpin Gunawan Saptogiri (Kepala Disdik Kota Semarang), Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang secara resmi telah mengeluarkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengungkapkan, bagi orangtua siswa yang terdampak Covid-19, dapat mengajukan bantuan keringanan biaya sekolah sebesar 50 persen.

Caranya cukup mengajukan permohonan bantuan keringanan biaya SPP kepada pihak sekolah yang dituju.

Alhamdulillah, Harga Telur Bebek Mulai Naik, Berangsur Normal Pasca PSBB Kota Tegal

Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Semarang, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Kisah Sukses Supriyanti Bikin Pot Emoticon di Banjarnegara: Saya Tak Mau Frustasi Akibat Covid-19

Pasar Mangkang Semarang Ditutup Tiga Hari, Disdag: Hasil Swab Test, Pedagang Positif Covid-19

"Bagi peserta didik yang bersekolah di swasta, pihak sekolah akan mengajukan surat permohonan tersebut ke Disdik Kota Semarang untuk diproses," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).

Untuk masuk SMP negeri harus dibuatkan surat keterangan dari SD/MI asal dimana peserta didik tersebut bersekolah.

Apabila calon peserta didik dinyatakan diterima, semua berkas persyaratan diserahkan pada saat mendaftar ulang atau saat masuk sekolah.

Menurutnya, pemberian bantuan bagi yang orangtua siswa terdampak Covid-19 misalnya dikarenakan tidak bisa berjualan.

Atau bisa juga dikarenakan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bagi orangtua yang tidak bisa berjualan, bisa meminta surat keterangan terdampak Covid-19 dari Lurah setempat, untuk keringanan biaya SPP," tuturnya.

Sementara, bagi orangtua yang terkena PHK, harus ada surat keterangan dari tempat bekerja orangtua atau wali peserta didik.

Disdik Kota Semarang membuka PPDB TK dan SD Negeri yakni dibuka mulai dari 14-18 Juni 2020.

Sementara untuk tingkat SMP Negeri dibuka mulai 21-25 Juni 2020.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB Kota Semarang

Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, untuk pendaftaran secara online melalui sekolah asal siswa.

Pendaftaran hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 12.00.

"Apabila orangtua atau wali murid tidak memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan prosedur pendaftaran, dapat mendatangi sekolah asal siswa."

"Di sana pihak sekolah akan membantu diberikan pelayanan tersebut," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).

Tiga Kecamatan Kasus Tertinggi DBD di Banyumas, Dinkes: Total 209 Kasus Hingga Awal Juni

Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas

Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan

Korban Ditemukan Nelayan di Pantai Karangbolong Cilacap, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten

Menurutnya, mengenai sistem PPDB Tahun 2020, orangtua murid tidak perlu datang dan tidak perlu membawa berkas.

Untuk pendaftaran TK dan SD melalui internet.

Untuk pendaftar SD mendapat 3 pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas.

Sementara, untuk pendaftaran SMP dengan cara memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan.

"Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go.id."

"Dengan memasukan NIK anak, kemudian memilih sekolah yang akan dituju," ungkapnya.

Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan Kartu Identitas Anak (KIA).

Termasuk fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu dilegalisir, dan persyaratan pendukung lainnya seperti piagam hingga sertifikat kompetisi.

"Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran."

"Dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat 1 tahun," tuturnya.

Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orangtuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang.

Tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, Lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.

Gunawan menambahkan, untuk masa hari pertama masuk sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP yakni 13 Juli 2020.

"Untuk siswa datang ke sekolah atau tidaknya, masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19," tuturnya. (Muhammad Sholekan)

Salatiga Zona Merah Covid-19, DKK Bakal Rapid Test 2.800 Warga Secara Acak

Penumpang Umum Bisa Naik Kereta Api Luar Biasa, Tapi Wajib Penuhi Syarat Sebagai Berikut

Aksi Dedi Mulyadi Jadi Viral, Mentan Lagi Berpidato, Suguhan Tamu Diambil, Diberikan Kepada Petani

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved