New Normal Jateng
Penumpang Umum Bisa Naik Kereta Api Luar Biasa, Tapi Wajib Penuhi Syarat Sebagai Berikut
Perpanjangan masa pengoperasian KLB ini dilakukan atas dasar terbitnya SE Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada 5 Juni 2020.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - PT KAI memperpanjang masa pengoperasian Kereta Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.
Namun kali ini masyarakat umum dapat menggunakan kereta api tersebut untuk perjalanan mereka.
Hal itu mulai diberlakukan di seluruh jalur yang dilewati KLB pada Senin (8/6/2020).
• Salatiga Zona Merah Covid-19, DKK Bakal Rapid Test 2.800 Warga Secara Acak
• Dinkes Kabupaten Semarang Mulai Rapid Test Pedagang Pasar, Total Hari Ini Ada 130 Orang
• Korban Ditemukan Nelayan di Pantai Karangbolong Cilacap, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten
• 187 Pekerja Korban PHK, 5.613 Dirumahkan, Selama Pandemi Covid-19 di Banyumas
Sebelumnya, pengoperasian KLB ini hanya ditujukan kepada masyarakat yang diizinkan berpergian sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Yakni masyarakat yang memiliki izin tugas dari instansi pemerintah maupun wisata.
Lalu perjalanan repatriasi dan perjalanan penanganan pasien membutuhkan penanganan darurat maupun anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu juga penumpang disyaratkan juga harus dinyatakan bebas Covid-19.
VP Public Relation PT KAI, Joni Martius mengatakan, perpanjangan masa pengoperasian KLB ini dilakukan atas dasar terbitnya SE Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
SE itu bernomor KA.202/B-291/DJKA/20 per 5 Juni 2020.
Surat itu berisikan rekomendasi untuk perpanjangan masa pengoperasian KLB.
Selain SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 masa berlakunya habis pada 7 Juni 2020.
"Masyarakat umum dapat menggunakan KLB dengan melengkapi syarat syarat tertentu,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).
Joni mengatakan, pembelian tiket hanya dilakukan di stasiun hingga H-2 keberangkatan.
Masyarakat yang hendak membeli tiket KLB diharuskan menunjukkan hasil PCR test (swab test) atau rapid test yang hasilnya negatif dan masih berlaku.
Hal itu ditujukan kepada petugas di stasiun saat dilakukan pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen.