New Normal Jateng
Penumpang Umum Bisa Naik Kereta Api Luar Biasa, Tapi Wajib Penuhi Syarat Sebagai Berikut
Perpanjangan masa pengoperasian KLB ini dilakukan atas dasar terbitnya SE Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada 5 Juni 2020.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
DOKUMENTASI - PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan Pasar Turi Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/5/2020) mengangkut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang.
Sedangkan berangkat dari Stasiun Ngrombo pukul 10.00 dan pukul 17.00.
"Alhamdulillah tadi pagi sudah berangkat dan mengangkut 14 penumpang," ujar Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro. (Dhian Adi Putranto)
• Aksi Dedi Mulyadi Jadi Viral, Mentan Lagi Berpidato, Suguhan Tamu Diambil, Diberikan Kepada Petani
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
• ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali