Berita Pendidikan

Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Semarang, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
DISDIK KOTA SEMARANG
Tangkapan layar situs online Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang. Untuk pendaftaran bisa mengakses https://ppd.semarangkota.go.id/. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Jadwal PPDB TK dan SD Negeri yakni dibuka mulai dari 14-18 Juni 2020.

Sementara untuk tingkat SMP Negeri dibuka mulai 21-25 Juni 2020.

Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, untuk pendaftaran secara online melalui sekolah asal siswa.

Pendaftaran hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 12.00.

Pasar Mangkang Semarang Ditutup Tiga Hari, Disdag: Hasil Swab Test, Pedagang Positif Covid-19

Kisah Sukses Supriyanti Bikin Pot Emoticon di Banjarnegara: Saya Tak Mau Frustasi Akibat Covid-19

Korban Ditemukan Nelayan di Pantai Karangbolong Cilacap, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten

Salatiga Zona Merah Covid-19, DKK Bakal Rapid Test 2.800 Warga Secara Acak

"Apabila orangtua atau wali murid tidak memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan prosedur pendaftaran, dapat mendatangi sekolah asal siswa."

"Di sana pihak sekolah akan membantu diberikan pelayanan tersebut," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, mengenai sistem PPDB Tahun 2020, orangtua murid tidak perlu datang dan tidak perlu membawa berkas.

Untuk pendaftaran TK dan SD melalui internet.

Untuk pendaftar SD mendapat 3 pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas.

Sementara, untuk pendaftaran SMP dengan cara memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan.

"Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go.id."

"Dengan memasukan NIK anak, kemudian memilih sekolah yang akan dituju," ungkapnya.

Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan Kartu Identitas Anak (KIA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved