Berita Pendidikan
Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Semarang, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
Termasuk fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu dilegalisir, dan persyaratan pendukung lainnya seperti piagam hingga sertifikat kompetisi.
"Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran."
"Dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat 1 tahun," tuturnya.
Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orangtuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang.
Tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, Lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Gunawan menambahkan, untuk masa hari pertama masuk sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP yakni 13 Juli 2020.
"Untuk siswa datang ke sekolah atau tidaknya, masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19," tuturnya. (Muhammad Sholekan)
• Aksi Dedi Mulyadi Jadi Viral, Mentan Lagi Berpidato, Suguhan Tamu Diambil, Diberikan Kepada Petani
• Tiga Kecamatan Kasus Tertinggi DBD di Banyumas, Dinkes: Total 209 Kasus Hingga Awal Juni
• Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas
• Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan