Berita Pendidikan
Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Semarang, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jadwal PPDB TK dan SD Negeri yakni dibuka mulai dari 14-18 Juni 2020.
Sementara untuk tingkat SMP Negeri dibuka mulai 21-25 Juni 2020.
Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, untuk pendaftaran secara online melalui sekolah asal siswa.
Pendaftaran hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 12.00.
• Pasar Mangkang Semarang Ditutup Tiga Hari, Disdag: Hasil Swab Test, Pedagang Positif Covid-19
• Kisah Sukses Supriyanti Bikin Pot Emoticon di Banjarnegara: Saya Tak Mau Frustasi Akibat Covid-19
• Korban Ditemukan Nelayan di Pantai Karangbolong Cilacap, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten
• Salatiga Zona Merah Covid-19, DKK Bakal Rapid Test 2.800 Warga Secara Acak
"Apabila orangtua atau wali murid tidak memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan prosedur pendaftaran, dapat mendatangi sekolah asal siswa."
"Di sana pihak sekolah akan membantu diberikan pelayanan tersebut," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).
Menurutnya, mengenai sistem PPDB Tahun 2020, orangtua murid tidak perlu datang dan tidak perlu membawa berkas.
Untuk pendaftaran TK dan SD melalui internet.
Untuk pendaftar SD mendapat 3 pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas.
Sementara, untuk pendaftaran SMP dengan cara memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK).
Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan.
"Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go.id."
"Dengan memasukan NIK anak, kemudian memilih sekolah yang akan dituju," ungkapnya.
Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan Kartu Identitas Anak (KIA).
Termasuk fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu dilegalisir, dan persyaratan pendukung lainnya seperti piagam hingga sertifikat kompetisi.
"Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran."
"Dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat 1 tahun," tuturnya.
Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orangtuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang.
Tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, Lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Gunawan menambahkan, untuk masa hari pertama masuk sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP yakni 13 Juli 2020.
"Untuk siswa datang ke sekolah atau tidaknya, masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19," tuturnya. (Muhammad Sholekan)
• Aksi Dedi Mulyadi Jadi Viral, Mentan Lagi Berpidato, Suguhan Tamu Diambil, Diberikan Kepada Petani
• Tiga Kecamatan Kasus Tertinggi DBD di Banyumas, Dinkes: Total 209 Kasus Hingga Awal Juni
• Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas
• Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan