Berita Nasional

PSBB di Jakarta Diperpanjang hingga Akhir Juni, Fase IV Jadi Masa Transisi Menuju New Normal

PSBB di Jakarta Diperpanjang hingga Akhir Juni, Fase IV Jadi Masa Transisi Menuju New Normal

Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan keterangan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan), dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Presiden Jokowi menyampaikan, adanya pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang (hingga akhir bulan Juni), dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi (sebelum penerapan new normal)."

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase III di Jakarta berakhir 4 Juni 2020.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PSBB di Ibu Kota.

Dituturkan Anies, PSBB fase IV di Jakarta akan berlangsung hingga akhir Juni 2020, sekaligus sebagai masa transisi sebelum era 'New Normal' diberlakukan.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang (hingga akhir bulan Juni), dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi (sebelum penerapan new normal)," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Jakarta Siapkan Pedoman Beroperasi Tempat Hiburan saat New Normal, Mulai Diskotek - Panti Pijat

Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?

Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL

Anies menyebutkan, saat ini statusnya masih PSBB, tetapi merupakan masa transisi.

Hal ini diputuskan lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning, tetapi ada wilayah merah," kata dia.

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah . Untuk orang tanpa gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020.

Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.

Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.

PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini.

Namun, Anies akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB.

PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni.

Ditandaskan, PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

Jakarta Persiapkan Pedoman Pembukaan Tempat Hiburan

Sejumlah diskotek dan panti pijat di Jakarta akan beroperasi pada saat new normal atau kenormalan baru diterapkan.

Namun demikian, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf), Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengelola.

Di antaranya, Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola agar menerapkan protokol Covid-19.

Satu di antaranya menjaga jarak atau physical distancing.

"Itu dia makanya, kalau mau diterapkan social distancing, kayak apa," kata Cucu, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

"Itu masih kami bicarakan. Saya tidak bisa umumkan (caranya)," lanjut dia.

Misalnya the new normal resmi diberlakukan, Cucu berkata, ada tahapan yang harus dilalui.

"Ya ada tahapannya. Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan," jelas dia.

"Ya risiko penyebarannya kecil, misalnya aktifitas outdoor (di luar ruangan), itu kan lebih kecil penyebarannya ketimbang yang indoor (di dalam ruangan). Ya banyak lagi kaidah-kaidahnya," sambungnya.

Menurutnya, kerumunan dapat terjadi di dalam diskotek.

'Iya misalnya yang mengerubung kayak diskotek, kan bahaya. Pasti penyebarannya (Covid-19), lebih berisiko," ujar Cucu.

Protokol kesehatan

Protokol kesehatan disiapkan dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.

“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Rabu (3/6/2020).

Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling menjaga jarak (physical distancing), pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya.

Salah satu pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek

“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha. Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Cucu juga enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.

Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.

“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Ombudsman Jateng: Laporan Warga Paling Banyak Masalah Bansos Corona

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Jangan Berpikir New Normal Dulu, Epidemiolog: Cakupan Tes Covid-19 di Masyarakat Masih Rendah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup sekitar ribuan tempat pariwisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta.

Penutupan itu berlangsung sejak Senin (23/3/2020) lalu, atau sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat (10/4/2020) silam.

Hingga fase ketiga PSBB yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat pariwisata tersebut.

Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.

Tempat ini ditutup karena kerap didatangi masyarakat dengan latar belakang beragam dan biasanya intraksi mereka saling berdekatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved