Berita Regional
Jakarta Siapkan Pedoman Beroperasi Tempat Hiburan saat New Normal, Mulai Diskotek - Panti Pijat
Jakarta Siapkan Pedoman Beroperasi Tempat Hiburan saat New Normal, Mulai Diskotek hingga Panti Pijat
“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan)."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sejumlah diskotek dan panti pijat di Jakarta akan beroperasi pada saat new normal atau kenormalan baru diterapkan.
Namun demikian, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf), Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengelola.
Di antaranya, Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola agar menerapkan protokol Covid-19.
Satu di antaranya menjaga jarak atau physical distancing.
"Itu dia makanya, kalau mau diterapkan social distancing, kayak apa," kata Cucu, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
• Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Terekam Telanjang Dada saat Rapat Online via Zoom, Perempuan Senator: Saya Tak Merasa Malu
"Itu masih kami bicarakan. Saya tidak bisa umumkan (caranya)," lanjut dia.
Misalnya the new normal resmi diberlakukan, Cucu berkata, ada tahapan yang harus dilalui.
"Ya ada tahapannya. Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan," jelas dia.
"Ya risiko penyebarannya kecil, misalnya aktifitas outdoor (di luar ruangan), itu kan lebih kecil penyebarannya ketimbang yang indoor (di dalam ruangan). Ya banyak lagi kaidah-kaidahnya," sambungnya.
Menurutnya, kerumunan dapat terjadi di dalam diskotek.
'Iya misalnya yang mengerubung kayak diskotek, kan bahaya. Pasti penyebarannya (Covid-19), lebih berisiko," ujar Cucu.
Protokol kesehatan
Protokol kesehatan disiapkan dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.
“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Rabu (3/6/2020).