Berita Purbalingga
Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilaporkan dan dinyatakan telah melanggar terhadap netralitas ASN dan telah direkomendasikan pula kepada KASN.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tidak terima direkomendasikan ke Komisi ASN, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Bawaslu Kabupaten Purbalingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Melalui penasehat hukumnya, Endang Yulianti mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu telah disampaikan pada Selasa (2/6/2020) melalui surat tanda terima bernomor 01-02/SE-02/VI/2020.
• Warga Tiga RT Kelurahan Bobosan Purwokerto Diduga Terserang Chikungunya
• Tak Cuma Hukum Push Up, Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas
• Pejabat Baru Lapas Cilacap dan Nusakambangan Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya
• Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai

"Bahwa aduan terkait temuan nomor 04/TM/PB/Kb/14.26/V/2020 pada 14 Mei 2020."
"Termasuk hasil kajian atas temuan aquo pada 19 Mei 2020 yang telah pula direkomendasikan kepada KASN," jelas Endang kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2020).
Menurut dia, pengadu bukan ASN Pemkab Purbalingga.
Namun oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilaporkan dan dinyatakan telah melanggar terhadap netralitas ASN dan telah direkomendasikan pula kepada KASN.
"Pengadu lainnya menyatakan tidak mengikuti kegiatan yang dianggap Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebagai pelanggaran netralitas ASN."
"Namun turut pula dinyatakan telah melanggar netralitas ASN serta telah direkomendasikan kepada KASN," paparnya.
Endang mengatakan, Bawaslu juga dianggap telah melanggar Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
Dimana itu terkait Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelanggaran yang dimaksudkan yaitu pengawasan dilaksanakan pada setiap tahapan, dan atas temuan atau laporan tersebut harus memenuhi syarat materiil serta syarat formil.
"Hal tersebut harus dipenuhi agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya," tutur dia.
Selanjutnya, ia mengatakan, Bawaslu juga telah melanggar Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap melanggar prinsip intergritas dan profesionalisme dalam hal menjalankan kewenangannya melakukan pengawasan.
Termasuk juga di dalamnya berupa mengkaji temuan terkait dugaan adanya ketidaknetralitasan ASN yang kemudian direkomendasikan ke KASN.
"Hal ini telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu."
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu."
"Yaitu melanggar prinsip integritas, profesionlisme," tukasnya.
Namun secara detail enggan menjelaskan siapa saja kliennya yang mengadu kepada pihaknya.
Pihaknya juga tidak mau menyatakan siapa yang dimaksud bukan ASN dalam perkara aquo tersebut.
• Lokawisata Baturraden dan Hutan Pinus Limpakuwus Siap Sambut New Normal
• Penerimaan Mahasiswa Baru, Tahun Ini Unnes Sediakan 3.338 Kursi Jalur SBMPTN
• DPRD Tuding Pemkab Semarang Lalai, Hilangnya Rp 10 Miliar Bansos Pemprov Jateng, Sekda Jawab Begini
• Silakan Akses Link Ini, Jika Belum Dapat Bantuan Sembako, Warga Jateng Tinggal di Jabodetabek
Bawaslu Terima Tembusan Rekomendasi KASN
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menyebutkan, dua kali pihaknya melayangkan rekomendasi kepada Komisi ASN.
Yakni untuk menindaklanjuti temuan lainnya terkait pelanggaran netralitas ASN.
Pada Jumat (15/5/2020) Bawaslu Kabupaten merekomendasikan 3 ASN Lingkungan Pemkab Purbalingga.
Lalu pada Selasa (19/5/2020) memberikan rekomendasi terhadap 25 ASN.
"Pada Selasa (2/6/2020), kami telah menerima tembusan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN tersebut dari Komisi ASN," jelasnya.
Terhadap ketiga ASN tersebut, kata dia, Komisi ASN menyatakan berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 03/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 per 15 Mei 2020.
Lalu berdasarkan bukti-bukti yang ada serta penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN.
Terbukti bahwa tiga ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Pelanggaran yang dimaksudkan yaitu menghadiri deklarasi dan ikut berkumpul pada kegiatan pertama kali elemen masyarakat lintas partai.
Dimana dalam kegiatan itu mendeklarasikan tim relawan bakal calon Bupati Purbalingga.
Kegiatan itu mengarah pada dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Purbalingga.

"ASN itu berfoto dengan Bakal Calon Wakil Bupati Purbalingga dengan memakai kaos seragam kegiatan tersebut," terang dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2020).
Lanjutnya, untuk 25 ASN dalam rekomendasinya Komisi ASN menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 per 19 Mei 2020.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, terbukti 25 ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Yaitu membuat yel-yel mengarah pada dukungan terhadap bakal calon Bupati Purbalingga.
Kemudian video itu dibuat pada saat kegiatan dinas yaitu kegiatan rapat rutinan K3S bulanan.
Para ASN menggunakan seragam pramuka dan baju batik dengan papan nama dada serta tanda pengenal.
"Terakhir video tersebut beredar di sosial media Facebook serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat," jelasnya.
Lanjutnya adanya rekomendasi tersebut KASN memberikan sanksi yaitu menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka terhadap 28 ASN yang melanggar netralitas itu.
Kemudian menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Serta melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas.
Dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik serta tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan.
Khususnya ketika melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Terakhir memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku."
"Serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain itu, Imam menuturkan Komisi ASN juga mengharapkan agar rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan.
Dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi.
Apabila tidak ada tindaklanjut dari rekomendasi tersebut, data pelanggaran ASN akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
"Hal ini akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut," imbuh Imam.
Ia menerangkan, untuk memastikan tindaklanjut terhadap sanksi ASN itu, Komisi ASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi.
Termasuk tindaklanjut pada setiap proses mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.
Komisi ASN juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3).
"Komisi ASN juga akan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat berwenang."
"Yakni yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan, " tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Teror Pocong di Purbalingga Belum Berakhir, Kali Ini Warga Desa Munjul Temukan Kain Kafan di Jalan
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Bukti Pasien Sembuh Kembali Positif Covid-19, Bupati Banjarnegara: Sekeluarga Masuk Klaster Gowa