Berita Nasional
Layanan Pengurusan Perpanjangan dan Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka
Layanan Pengurusan Perpanjangan dan Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka. Kebijakan sebelumnya terkait penutupan hingga 29 Juni tidak berlaku
Dirlantas diinstruksikan berkoordinasi dengan Bapenda dan PT Jasa Raharja terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi keterangan dalam surat telegram tersebut.
• Simak, Berikut Dispensasi Urus Perpanjangan SIM, STNK dan Pajak Tahunan Selama Darurat Virus Corona
Protokol kesehatan
Pembukaan layanan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan new normal.
Berikut instruksi protokol kesehatan bagi petugas:
1. Memastikan petugas pelayanan dalam kondisi sehat sebelum bertugas. Memahami perlindungan diri dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Petugas menggunakan seragam berlengan panjang saat bertugas. Melakukan pengecekan suhu badan sebelum memulai bekerja.
Jika suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan memeriksa kesehatan.
3. Petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat.
4. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.
5. Tetap menjaga jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja saat bertugas.
6. Setelah melajukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
7. Sedapat mungkin menerapkan waktu kerja maksimal 8 jam sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu sehingga petugas tidak kelelahan.
8. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri.
9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti Vitamin C, olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.