Berita Jateng
Simak, Berikut Dispensasi Urus Perpanjangan SIM, STNK dan Pajak Tahunan Selama Darurat Virus Corona
Ditlantas Polda Jateng beri Dispensasi Urus Perpanjangan SIM, STNK dan Pajak Tahunan Selama masa Darurat Virus Corona
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
Jika masa berlaku SIM habis dari tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020, warga bisa mengurus perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru lagi setelah 29 Mei. Sementara untuk STNK akan dibebaskan dari denda/sanksi administrasi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah dispensasi atau keringanan diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng selama masa darurat wabah virus corona (Covid-19).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya, menuturkan dispensasi itu berlaku bagi pengurusan perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pajak tahunan.
Jika masa berlaku SIM habis dari tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020, pihaknnya mengizinkan warga untuk mengurus perpanjangan tanpa perlu mengurus SIM baru lagi setelah 29 Mei.
Sementara, jika masa berlaku STNK dan Pajak habis dari 26 Maret 2029 hingga 29 Mei 2020, warga yang terlambat membayar perpanjangan akan dibebaskan dari denda/sanksi administrasi.
• 19 Napi Manado Pindah ke Super Maximum Security Nusakambangan, Buntut Kerusuhan di Lapas Tuminting
• Resmi! Pelaksanaan PON XX 2020 Papua Ditunda, Kesepakatan Menpora dan Komisi X DPR RI
• Ganjar Kaget 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Postif Virus Corona: Lho Kok Banyak Amat Jumlahnya
• BREAKING NEWS: Tambah 4 Pasien Baru Positif Virus Corona, Total 14 Kasus Covid-19 di Cilacap
"Ini berlaku di tiap Polres, mengingat masa darurat Covid-19."
"Meski begitu, warga tetap boleh mengurus di masa darurat itu."
"Ini hanya dispensasi saja agar mengurangi kerumunan di kantor pelayanan guna menerapkan physical distancing," jelas Kombes Pol Subandrya kepada TribunBanyumas.com di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/4/2020).
Dirlantas menambahkan, untuk pembayaran perpanjangan STNK dan pajak sendiri kini bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Sakpole.
Sehingga, warga tak perlu pergi ke kantor Samsat.
"Kini, kami dari ditlantas memang sedang menggencarkan warga Jateng supaya bayar pajak lewat Sakpole. Sosialisasi pun terus kami ingatkan bagi pengendara di jalan," sambungnya.
Selama masa darurat ini, pihaknya akan lebih menekankan para personelnya di lapangan supaya mengutamakan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona.
Salah satu caranya, kata dia, dengan mengingatkan para pengendara untuk tetap menggunakan masker saat berkendara. Jika tidak memakai, polisi yang bertugas akan memberikan masker secara cuma-cuma.
"Kita lebih mengutamakan gerakan sosial saat ini. Warga saat berkendara kini diwajibkan bermasker."
"Meski tidak ada penindakan, kami akan terus mengingatkan warga akan pentingnya menggunakan masker," pungkasnya. (gum)
• Bayi Usia 6 Bulan PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Sempat Dirawat Selama 28 Jam di RSUD
• Bupati Banyumas Gregetan Masih Banyak Warga Tak Bermasker, Razia Turun ke Jalan-jalan
• Kisah 3 Pasien Sembuh dari Virus Corona di Purbalingga, Dijamu Bupati - Dandim Sebelum Dipulangkan
• Satu RT Dilockdown Bupati Banyumas karena Sejumlah Warganya Positif Virus Corona, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim_1-sim.jpg)