Berita Nasional
Layanan Pengurusan Perpanjangan dan Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka
Layanan Pengurusan Perpanjangan dan Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka. Kebijakan sebelumnya terkait penutupan hingga 29 Juni tidak berlaku
10. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.
11. Lakukan pemantauan setiap petugas yang tidak masuk karena sakit guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19.
Sementara itu, instruksi untuk pelayanan di Satpas, Samsat, dan BPKB:
1. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area keras dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.
3. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematahui ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
4. Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean.
5. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Tips Pasien di Banjarnegara Sembuh dari Covid-19: Kuncinya Satu, Jangan Dipikirkan!
• Hanya Buka Beberapa Hari, Ratusan Sekolah di Korsel Kembali Ditutup, Penularan Covid-19 Masif Lagi
• UPDATE 30 Mei 2020: 10 Provinsi Nol Kasus Positif Covid-19, Jawa Timur Catat Penambahan Tertinggi