Berita Nasional
Layanan Pengurusan Perpanjangan dan Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka
Layanan Pengurusan Perpanjangan dan Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka. Kebijakan sebelumnya terkait penutupan hingga 29 Juni tidak berlaku
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satpas, Samsat dan BPKB. Kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - "Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Keterangan tersebut sebagai konfirmasi bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Kebijakan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Kemenag Terbitkan Aturan New Normal, Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19
• New Normal Sekolah di Jateng Mulai Diterapkan Juli? Jumeri: Perlu Kecermatan dan Kehati-hatian
• Tito Atur Protokol di Mal hingga Salon Kecantikan, Simak Pedoman New Normal dari Mendagri
Dengan demikian, kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Namun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan kota sekitarnya diperpanjang hingga 4 Juni.
Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian menerbitkan surat telegram bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020. Isinya memperpanjang penutupan layanan perpanjangan SIM, STNK, dan layanan BPKB hingga 29 Juni 2020.
Namun, 11 hari kemudian, Kapolri mengubah keputusannya.
Kini, masyarakat dapat mengurus seluruh layanan SIM, STNK, dan BPKB seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Dispensasi
Dalam telegram tersebut diatur, Polri memberi dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode 24 Maret sampai 29 Mei 2020.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.