Berita Nasional
Mudik Lokal Dalam Satu Wilayah Tidak Dilarang Saat Idul Fitri, Namun Ada Syaratnya
Mudik lokal dalam satu wilayah dipastikan tidak dilarang saat Idul Fitri nanti, namun ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati.
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.
• MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi, Begini Syarat Gelar Salat Ied Berjamaah
• PSBB Kota Tegal Dilonggarkan Namun Bus AKAP Tetap Tidak Tampak di Terminal Kota
• Perekam Video Viral Anak Berkelahi di Tuntang Minta Maaf
• RSUD Majenang Beri Kabar Baik, Lima PDP Dinyatakan Sembuh, Asal Tiga Kecamatan di Cilacap
Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran",