Teror Virus Corona

MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi, Begini Syarat Gelar Salat Ied Berjamaah

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19.

Editor: Rival Almanaf
TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Salat Ied di Masjig Agung Jawa Tengah 1440 Hijriyah - Bila pandemi virus corona masih tak terkendali, maka salat Idul Fitri 2020 atau 1441 Hijriyah dapat ditiadakan. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI yang mengatur soal ibadah di tengah wabah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Virus corona yang masih merebak di beberapa daerah dan jumlahnya terus bertambah membuat MUI menerbitkan fatwa panduan Salat Idul Fitri

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Fatwa tersebut diterbitkan pada hari Rabu (13/5//2020) kemarin.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

PSBB Kota Tegal Dilonggarkan Namun Bus AKAP Tetap Tidak Tampak di Terminal Kota

Perekam Video Viral Anak Berkelahi di Tuntang Minta Maaf

RSUD Majenang Beri Kabar Baik, Lima PDP Dinyatakan Sembuh, Asal Tiga Kecamatan di Cilacap

Tolak Bangun Siapkan Menu Sahur, Tiga Bagian Alami Luka Tusuk, Istri Dibunuh Suaminya di Sidoarjo

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved