Berita Nasional
Mudik Lokal Dalam Satu Wilayah Tidak Dilarang Saat Idul Fitri, Namun Ada Syaratnya
Mudik lokal dalam satu wilayah dipastikan tidak dilarang saat Idul Fitri nanti, namun ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Mudik lokal dalam satu wilayah dipastikan tidak dilarang saat Idul Fitri nanti, namun ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati.
Mudik lokal dicontohkan berpergian dalam satu wilayah dalam lingkup jabodetabek.
Pemerintah memang sebelumnya telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah.
Meski begitu, mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-21, Kamis 14 Mei 2020
• Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Kamis 14 Mei 2020
• Satu Keluarga di Gunung Kidul Terinfeksi Virus Corona Dari Klaster Pusat Grosir Sleman
• Prank di Tengah Pandemi Kembali Terjadi, Korbannya Tenaga Medis, Pelakunya Gadis 20 Tahun yang Mabuk
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahmi ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebelumnya untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah mengelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.
Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.
Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.
• MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi, Begini Syarat Gelar Salat Ied Berjamaah
• PSBB Kota Tegal Dilonggarkan Namun Bus AKAP Tetap Tidak Tampak di Terminal Kota
• Perekam Video Viral Anak Berkelahi di Tuntang Minta Maaf
• RSUD Majenang Beri Kabar Baik, Lima PDP Dinyatakan Sembuh, Asal Tiga Kecamatan di Cilacap
Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran",