Berita Kriminal
Tawarkan Mobil di Facebook, Komplotan Penipu Ini Tipu Korban di Wonosobo, Gondol Rp 83 Juta
Polres Wonosobo baru-baru ini membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan mobil di media sosial atau Facebook.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Masyarakat perlu mewaspadai saat hendak membeli kendaraan yang ditawarkan di media sosial (medsos).
Polres Wonosobo baru-baru ini membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan mobil di media sosial atau Facebook.
Ini berawal dari laporan Yamsari (34) warga Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
• Pemdes Sediakan Tempat Karantina Pemudik Makin Banyak, Total Capai 2.068 Ruang di Banyumas
• Pengguna Sabu Banting Setir Jual Pil Hexymer, Sasar Remaja dan Anak Jalanan di Kebumen
• Masih Ditemukan Produk Tidak Layak Jual di Kota Semarang, Ini Bukti Hasil Sidak BBPOM
• Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP M Zazid mengatakan, mulanya pada Sabtu (2/5/2020) pelaku menawarkan mobil dengan memposting gambar mobil di medsos.
Mobil yang ditawarkan berjenis Toyota Innova silver bernomor polisi B 8902 GI keluaran 2005 yang telah di-upgrade pada 2015.
Korban pun tertarik dengan tawaran itu dan berniat membelinya.
Korban dan pelaku sempat bernegosiasi hingga disepakati mobil itu dilepas seharga Rp 83 juta.
"Janjian pembayaran di TKP," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/5/2020).
Korban diarahkan untuk menemui pelaku di rumah Keling, warga Desa Tumenggungan, Kecamatan Selomerto untuk bertransaksi.
Di ruang tamu rumah itu, korban ditemui pelaku HD.
Korban lantas menyerahkan uang untuk pembelian mobil itu kepada HD.
Seusai menerima uang, HD tak lantas menyerahkan mobil yang dijual ke korban.
Ia berjanji akan memperlihatkan uang itu terlebih dahulu kepada mertuanya di belakang rumah.
Ternyata itu hanya muslihat.
• BST Kemensos Mulai Disalurkan di Cilacap
• Peternakan Ayam Ditutup Permanen, Pemkab Cilacap Tindaklanjut Aduan Warga Cimanggu
• Dirikan Posko Pencegahan Covid-19, Kwarcab Banyumas: Karena Karantina Warga Meningkat
• Anggota KPU Kendal Dipecat! Surat Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pelaku tak kunjung kembali menemui korban, namun lari meninggalkan korban dengan membawa kabur uang itu.
"Korban tidak menerima dan menguasai mobilnya," katanya.
HD tak sendiri ternyata untuk melancarkan aksinya.
Ia bekerja sama dengan teman-teman atau pelaku lainnya untuk menjahati korban.
Ada RD yang berperan mencari korban dan menawarkan kendaraan kepada korban.
HD yang memiliki ide jahat itu.
Ia sekaligus eksekutor yang menerima dan membagi uang dari korban ke pelaku lainnya.
Adapun AC berperan mencarikan lokasi rumah untuk transaksi dengan korban.
AZ bertugas menjemput korban dan menunjukkan posisi rumah.
Sementara PC berperan menjemput HD setelah berhasil melancarkan aksinya dan mengelabuhi korban.
Pelaku kini harus mempertanggungjawbakan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman penjaran paling lama 4 tahun. (Khoirul Muzakki)
• Ngangklang, Tradisi Pemuda Ngareanak Kendal Jelang Sahur, Keliling Kampung Sembari Bunyikan Musik
• BST Kemensos Mulai Dibagikan di Purbalingga, Melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun
• Hoaks! Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang