Pilkada Serentak 2020
Anggota KPU Kendal Dipecat! Surat Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Anggota KPU Kabupaten Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas dijatuhi putusan pemberhentian dari jabatannya oleh DKPP.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Catur Riris Yudi Pamungkas dijatuhi putusan pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan tersebut tertuang dalam surat nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020 DKPP RI berisi tentang penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Catur Riris Yudi Pamungkas.
Dia selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal atas pelanggaran kode etik sebagai anggota KPU yang dibacakan, pada 6 Mei 2020 di Jakarta.
Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
• Kereta Luar Biasa Mulai Beroperasi, Tazkiyah Hanya Sendiri dalam Satu Gerbong Menuju Jakarta
• Jalan Protokol Menuju Alun-alun Purwokerto Ditutup Tiap Malam, Dishub: Diberlakukan Mulai Hari Ini
• Donasi Rp 42 Juta Diserahkan ke PMI Kota Semarang, Hasil Konser Amal Tribun Jateng
• Ngangklang, Tradisi Pemuda Ngareanak Kendal Jelang Sahur, Keliling Kampung Sembari Bunyikan Musik
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria membenarkan dan pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut.
Hanya saja, kata Hevy, putusan akhir atas kasus anggotanya tersebut berada pada KPU RI sebagai pemilik wewenang.
Kini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang diturunkan dari KPU RI sebagaimana yang diusulkan DKPP.
"Anggota saya (Catur) sejak putusan keluar sudah tidak ngantor lagi. Sebelumnya masih berdasarkan piket tugas," terang Hevy di Kendal, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, pada prinsipnya KPU Kabupaten Kendal menerima dan mendukung apa yang sudah menjadi putusan DKPP juga KPU RI.
Hevy menegaskan, apa yang dilakukan anggotanya murni perbuatan individual tanpa melibatkan anggota lain.
Ia menjelaskan, DKPP telah melakukan tugasnya untuk menilai dan menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggotanya yang kemudian diteruskan oleh KPU RI.
Setelah SK KPU RI turun, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mengisi kekosongan dari divisi yang ditinggalkan.
Hingga saat ini, semua kegiatan di Kantor KPU Kendal tetap berjalan seperti biasanya.
"Tentu kami plenokan segera setelah putusan KPU RI turun. Kami dukung sepenuhnya keputusan dari pusat," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2020).
• Sudah Tersedia di Gerai Ponsel, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno3 Pro
• BST Kemensos Mulai Dibagikan di Purbalingga, Melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara
• Napi Asimilasi di Purbalingga Diusulkan Dapat Bantuan Sembako
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun
Pelanggaran Kode Etik