Berita Purbalingga
Napi Asimilasi di Purbalingga Diusulkan Dapat Bantuan Sembako
45 narapidana dan anak tersebut dilepas sejak April 2020 karena telah memenuhi syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi di Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - 45 narapidana dan anak yang berasal dari Purbalingga di Badan Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto jalani asimilasi dan intergrasi.
45 narapidana dan anak tersebut dilepas sejak April 2020 karena telah memenuhi syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.
Itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diatur di dalam Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020.
• Perang Sarung, Puluhan Pemuda Ditangkap Polisi, Kapolres Purbalingga: Anak SD Juga Ikut-ikutan
• Tribute to Didi Kempot, Tribun Jateng Gelar E-Konser Amal Ngabuburit, Sabtu Pukul 15.00
• Resmi Mulai Hari Ini, Brigjen Pol Ahmad Luthfi Sebagai Kapolda Jateng
• Uang Pecahan Baru Juga Dikarantina Selama 14 Hari, Ini Titik Lokasi Penukaran di Solo Raya
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, H R Imam Wahyudi menuturkan, syarat untuk mendapatkan asimilasi dan hak intergrasi seperti berkelakuan baik.
Itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Lalu aktif mengikuti program pembinaan secara baik, dan telah menjalani setengah masa pidana.
”Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas Purwokerto,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/5/2020).
Menurut Imam, asimilasi dapat diartikan narapidana masih menjalani hukuman.
Minimal setengah dari hukuman yang dijatuhkan dan sudah mengikuti asesmen dilaksanakan oleh Bapas Purwokerto.
Napi yang ikut program asimilasi dan integrasi adalah mereka melakukan tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
”Jadi napi korupsi, terorisme, pembunuhan, narkotika tidak bisa masuk dalam asimilasi."
"Latar belakang asimilasi dan integrasi karena adanya dampak Covid-19, sehingga harus social and physical distancing,” terangnya.
Dikatakannya, sesuai Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
• Ini Cara TP PKK Banjarnegara Bantu Warga Terdampak Virus Corona
• ATM Bank Mandiri Nyaris Dibobol Maling, Kapolsek Banyumanik: Kami Masih Periksa Pelaku
• Cerita PNS Jateng Jelang Lebaran: Tak Boleh Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja
• 199 Kades Terpilih di Kabupaten Kendal Dilantik 11 Mei
Yakni narapidana dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.