Berita Ekonomi Bisnis
Uang Pecahan Baru Juga Dikarantina Selama 14 Hari, Ini Titik Lokasi Penukaran di Solo Raya
Secara nominal dan layak edar sebesar Rp 4,3 triliun, atau naik 5 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,17 triliun di Solo Raya jelang Lebaran.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Surakarta menyiapkan uang tunai higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Hal tersebut, untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat jelang Idulfitri 2020.
Kepala KPw BI Surakarta, Bambang Pramono mengatakan, untuk keperluan penukaran uang jelang lebaran, tahun ini telah disiapkan.
Secara nominal dan layak edar sebesar Rp 4,3 triliun, atau naik 5 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,17 triliun.
• 88 Toko Modern Bakal Ditutup di Kabupaten Semarang
• Terjaring Tak Gunakan Masker, 15 Warga Banyumas Jalani Sidang Tipiring, Ini Hasilnya
• 199 Kades Terpilih di Kabupaten Kendal Dilantik 11 Mei
• Cerita PNS Jateng Jelang Lebaran: Tak Boleh Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja
"Bank Indonesia melakukan penyediaan uang hasil cetak sempurna dan uang layak edar yang higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19."
"Hal itu dilakukan dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan."
"Penyemprotan disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana."
"Serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang," ujar Bambang kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/5/2020).
Bambang melanjutkan, selama melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan selalu tertib dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya.
Hal tersebut mengingat beberapa risiko seperti tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.
Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai dengan kebutuhannya baik dalam pecahan yang sama maupun pecahan lainnya.
Pada prinsipnya, KPw BI Surakarta tidak melakukan pembatasan jumlah penukaran.
Namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai tersebut.
Lebih dari itu, kata dia, setelah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, layanan kas keliling dan penukaran uang di ruang publik bersama perbankan ditiadakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/uang-kertas.jpg)