Berita Banyumas
Terjaring Tak Gunakan Masker, 15 Warga Banyumas Jalani Sidang Tipiring, Ini Hasilnya
Sidang dilaksanakan secara video conference tersebut merupakan sidang bagi warga masyarakat Banyumas yang tidak menggunakan masker.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - 15 warga menjalani sidang tipiring atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Jumat (8/5/2020).
Sidang yang dilaksanakan secara video conference tersebut merupakan sidang bagi warga masyarakat Banyumas yang tidak menggunakan masker.
"Harusnya ada 16, tetapi ada satu yang tidak hadir. Jadi 15 orang."
"Diputus hakim dengan denda Rp 7 ribu dan biaya perkara Rp 3 ribu," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas kepada TribunBanyumas.com, Jumat (8/5/2020).
• Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu
• 88 Toko Modern Bakal Ditutup di Kabupaten Semarang
• Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa
• Alhamdulillah, Remaja 19 Tahun Asal Adipala Cilacap Negatif Corona, Total Ada Tiga PDP Hari Ini
Imam mengatakan, 15 orang itu memang hanya mendapat sanksi denda.
Terkait besaran sanksi denda yang diberikan memang bukan menjadi fokus utama.
Menurutnya, edukasi dan menumbuhkan kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang.
"Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," katanya.
Pelanggar akan merasakan kerepotan ketika mengikuti proses sidang.
Seperti dari awal melanggar didata dan membuat surat pernyataan dan berita acara.
Lalu mengikuti proses persidangan tentu memakan waktu.
"Prosesnya merepotkan bagi pelanggar karena mengikuti prosedur."
"Kalau tidak ingin repot dan sehat, makanya pakai masker," tandasnya.
Dengan mengenakan masker, maka akan dapat memutus transmisi lokal penyebaran wabah Covid-19.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penerapan Perda tersebut.