Larangan Mudik 2020

Cerita PNS Jateng Jelang Lebaran: Tak Boleh Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja

Dodo harus merayakan Lebaran hanya dengan keluarga kecil bersama istri dan anaknya yang masih kecil di rumah yang baru dibelinya belum lama ini.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus ikhlas menerima sejumlah kebijakan dari pemerintah yang dinilai 'merugikan' bagi mereka.

Seperti yang dialami Dodo (bukan nama sebenarnya).

Meskipun dirasa berat bagi dirinya, namun PNS di instansi Lingkungan Setda Provinsi Jawa Tengah itu harus menerima beleid dari pemerintah.

Dia harus merayakan Lebaran hanya dengan keluarga kecil bersama istri dan anaknya yang masih kecil di rumah yang baru dibelinya belum lama ini.

199 Kades Terpilih di Kabupaten Kendal Dilantik 11 Mei

Terjaring Tak Gunakan Masker, 15 Warga Banyumas Jalani Sidang Tipiring, Ini Hasilnya

88 Toko Modern Bakal Ditutup di Kabupaten Semarang

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

"Biasanya Lebaran kumpul dengan orangtua dan keluarga besar."

"Akan ada yang hilang di Lebaran kali ini," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/5/2020).

Pemerintah secara tegas melarang PNS untuk mudik dengan alasan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Ia sangat mendukung upaya pemerintah tersebut untuk mendukung pemutusan mata rantai corona.

Hanya saja, ia meminta, agar ketegasan dilarang mudik tidak hanya untuk PNS, tapi semua pihak.

"Kalau ASN saja yang tidak mudik, tetapi ternyata banyak warga lain yang mudik, kan sama saja."

"Kalau seperti itu, upaya penyebaran jadi percuma," ujarnya.

Kondisi itu diperberat dengan tidak adanya tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tukin.

Anggaran belanja pegawai mengalami realokasi untuk penanganan virus corona.

Meskipun demikian, dia mafhum harus mematuhi aturan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved