Pilkada Serentak 2020
Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah soroti dugaan ketidaknetralan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah soroti dugaan ketidaknetralan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menuturkan, kasus dalam video berdurasi sekira 19 detik itu sama halnya terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
ASN di sana diduga tidak netral dan telah dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).
Hasilnya, para ASN di Pemkab Sukoharjo yang diduga tidak netral tersebut mendapatkan sanksi.
• Berani Sebar Kabar Hoaks Apalagi Ujaran Kebencian, Bakal Dikenai Sanksi Rp 1 Miliar
• Pemudik Masuk Banyumas Terus Bertambah, Diduga Masuk Lewat Jalur Tikus
• ASN Disdikbud Purbalingga Diduga Tidak Netral, Tersebar Video Dukung Bakal Calon Bupati Petahana
• Semestinya Malu, Sudah Mampu Tapi Masih Terima Bantuan PKH, Dinsos Cilacap: Tolong Undur Diri
"Kasus di Sukoharjo, ASN dilaporkan ke KASN dan mendapatkan sanksi," ujar Siti kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Siti menuturkan, pada kasus tersebut harus berpegang dan berpedoman pada asas netralitas.
Dalam hal ini ASN harus netral dan bebas dari intervensi dari pihak manapun.
"Salah satu kode etik ASN adalah menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.
Menurutnya, untuk menentukan sanksi apakah, itu merupakan kewenangan KASN.
Ombudsman dalam hal ini hanya mengawasi kaitannya ASN dalam melaksanakan pelayanan publik.
"Kalau calonnya ini merupakan kewenangan Bawaslu. Ombudsman mengawasi kaitannya dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh kepala daerah," jelasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro (HTN Undip) Semarang, Lita Tyesta ALW.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebukan ASN sebagai profesi memiliki beberapa prinsip.
Seperti setia pada Pancasila, UUD 1945, mengabdi pada rakyat, profesional, dan tidak memihak.
Tidak memihak diartikan ASN tidak memihak pada padangan calon kepala daerah manapun atau siapapun.