Berita Kebumen

Berani Sebar Kabar Hoaks Apalagi Ujaran Kebencian, Bakal Dikenai Sanksi Rp 1 Miliar

Bagi yang berani menyebar berita hoaks bakal terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pembuat hingga penyebar berita hoaks termasuk ujaran kebencian bakal ditindak tegas pihak kepolisian.

Pernyataan itu dipertegas Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (4/5/2020).

Pihaknya pun kembali mengingatkan kepada siapapun untuk sesekali mencoba menyebar berita hoaks maupun ujaran kebencian yang dapat menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat.

Warga Kebumen Dilarang Anarkis Selama Ramadan, Kapolres: Kami Bakal Tindak Tegas dan Terukur

ASN Disdikbud Purbalingga Diduga Tidak Netral, Tersebar Video Dukung Bakal Calon Bupati Petahana

Semestinya Malu, Sudah Mampu Tapi Masih Terima Bantuan PKH, Dinsos Cilacap: Tolong Undur Diri

PPDB Jateng Tahun Ini Tak Gunakan Hasil UN, Disdikbud: Diganti Nilai Raport Peserta Didik

Menurutnya, bagi yang berani melakukan tindakan tersebut bakal terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Itu sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).

Terlebih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), lanjutnya, kepolisian akan menindak tegas terhadap pelakunya.

Dia membeberkan, sesuai Pasal 28 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana.

Itu berdasarkan Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat Kebumen untuk bijak dalam bermedia sosial.

"Manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan dan perkuat silaturahmi serta persatuan demi menyelamatkan bangsa dari wabah Covid-19," pinta Kapolres Kebumen.

Terlebih pula pada Ramadan tahun ini, masyarakat hendaknya dapat bergotong royong, berempati ikut merasakan efek pandemi Covid-19.

"Selalu positif thinking dan tidak menyebar berita hoaks atau bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan atau keributan massa." 

“Kami berharap pada Ramadan ini masyarakat dapat meningkatkan iman dan bersatu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Semisal, lanjutnya, dengan menyebar kerahmatan (rahmatan lilalaamiin) dan sami'na wa atho'na kepada ulama da umaro (pemerintah) tanpa menyebar berita hoaks. (*)

Dua Rumah Mewah Bercap Penerima Bantuan PKH di Brebes, Setelah Viral Baru Mengundurkan Diri

Warga Tak Perlu Berteriak-teriak, Wawali Tegal: Lapor Ketua RT Kalau Butuh dan Belum Dapat Bantuan

Serbuan Lalat Resahkan Warga Cimanggu Cilacap, Satpol PP: Usaha Peternakan Ayam Ternyata Ilegal

Pemudik Masuk Banyumas Terus Bertambah, Diduga Masuk Lewat Jalur Tikus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved