Berita Jawa Tengah
Dua Rumah Mewah Bercap Penerima Bantuan PKH di Brebes, Setelah Viral Baru Mengundurkan Diri
Viral di media sosial (medsos) dua rumah bagus di Kabupaten Brebes, mendapat cap tertulis Keluarga Prasejahtera (Miskin) Penerima Bantuan PKH.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Sempat viral di media sosial (medsos) dua rumah bagus di Kabupaten Brebes, mendapat cap tertulis Keluarga Prasejahtera (Miskin) Penerima Bantuan PKH.
Dua rumah tersebut beralamat di Desa Ciputih, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes.
Hal itu dibenarkan Koordinator Program Keluarga Harapan ( PKH) Kecamatan Salem, Abdul Latif saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Latif mengatakan, ada dua rumah bagus di Desa Ciputih yang ramai jadi perbincangan di medsos.
• Warga Widarapayung Cilacap Tertipu Wisatawan Asal Bali, Uang Hasil Jual Papan Surfing Belum Didapat
• Rumah Terbakar di Karangpucung Cilacap, Penghuni Sedang Pergi ke Pasar, Diduga Korsleting Listrik
• Pemudik dari Jakarta Positif Virus Corona, Bupati Banyumas: Dia Pedagang Baju di Jatinegara
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
Ia menjelaskan, satu dari pemilik rumah bagus itu menyatakan mengundurkan diri karena merasa sudah mampu.
Terlebih rumahnya diberi cap sebagai Keluarga Prasejahtera (Miskin) Penerima Bantuan PKH.
"Yang viral itu awalnya dapat PKH. Setelah viral, mungkin mereka merasa malu."
"Kemudian tidak jadi dan mengundurkan diri," kata Latif kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Latif mengatakan, pemilik rumah bagus satunya tidak mengundurkan diri.
Pemilik beralasan karena rumah itu adalah hasil iuran dengan anggota keluarga yang lain.
Latif mengatakan, memang dua tahun lalu rumah tersebut lebih jelek dibanding rumah di sekitarnya.
Selain itu meskipun dari luar terlihat mewah, lantai rumah masih plesteran.
"Pemilik rumah kedua yang tidak mengundurkan diri itu nanti akan diputuskan dalam musyawarah desa."
"Hasilnya yang akan menyatakan penerima PKH tersebut mampu atau tidak."