PSBB Kota Tegal
Warga Tak Perlu Berteriak-teriak, Wawali Tegal: Lapor Ketua RT Kalau Butuh dan Belum Dapat Bantuan
Dalam tahap pertama pada Senin (20/4/2020), Pemkot Tegal mendistribusikan paket sembako kepada 14.111 kartu keluarga (KK), kini masuk tahap kedua.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal hingga saat ini masih mendata penerima jaring pengaman sosial (JPS) tahap kedua bagi warga kurang mampu.
Dalam tahap pertama pada Senin (20/4/2020), Pemkot Tegal mendistribusikan paket sembako kepada 14.111 kartu keluarga (KK).
Rencananya untuk bantuan tahap kedua, akan didistribusikan pada pertengahan Mei 2020.
• Dua Rumah Mewah Bercap Penerima Bantuan PKH di Brebes, Setelah Viral Baru Mengundurkan Diri
• Remaja Penderita TB Positif Covid-19, Bupati Banjarnegara: Padahal Hasil Rapid Test Negatif
• Fenomena Langit Bulan Ini: 28 Mei Matahari Tepat di Atas Kabah, Diawali Hujan Meteor
• Penutupan Jalan 24 Jam Tahap IV, Ini Ruas yang Ditutup Mulai Besok di Semarang
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, untuk JPS tahap kedua masih dilakukan pendataan.
Masyarakat yang merasa miskin atau tidak mampu secara ekonomi, namun tidak mendapatkan bantuan bisa melaporkan ke ketua RT.
Ia mengatakan, hasil evaluasi sementara, jumlah penerima bertambah dua kali lipat.
Dari yang semula sejumlah 14.111 KK, menjadi 23.723 KK.
"Angka tersebut belum fixed. Itu kan hasil evaluasi sementara."
"Kami akan lihat di minggu- minggu ini. Masyarakat yang merasa miskin juga masih bisa melaporkan ke ketua RT," kata Jumadi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Sementara itu, menurut Jumadi, warga miskin yang mengembalikan paket sembako pada pertengahan April 2020, berjumlah 1.186 KK.
Hal itu lantaran mereka merasa sudah mampu dan sebagian sudah tidak bertempat tinggal di Kota Tegal.
Ia juga mengimbau, warga Kota Tegal yang merasa miskin dan belum mendapat bantuan untuk melapor kepada ketua RT.
Menurutnya, ketua RT akan menyampaikan kepada ketua RW, dan akan dilanjutkan hingga kepada lurah.
Setelah itu data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kota Tegal.
"Warga tidak perlu berteriak- teriak. Kalau mereka berhak, lapor ke RT, biar RT yang mendata."