Berita Cilacap
Semestinya Malu, Sudah Mampu Tapi Masih Terima Bantuan PKH, Dinsos Cilacap: Tolong Undur Diri
Kepala Dinas Sosial Cilacap Taryo menyarankan warga yang mampu tetapi menerima PKH agar sadar diri, mengundurkan diri dalam penerimaan bansos.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kepala Dinsos Kabupaten Cilacap Taryo menyarankan warga yang mampu tetapi menerima PKH agar sadar diri.
Yakni mengundurkan diri sebagai pihak penerima program sosial kemasyarakatan itu.
Hal itu dia sampaikan saat ditemui Tribunbanyumas.com di kantornya, Senin (4/5/2020).
"Pada prinsipnya PKH sudah berjalan sejak 2011. PKH itu kan program bersyarat."
• PPDB Jateng Tahun Ini Tak Gunakan Hasil UN, Disdikbud: Diganti Nilai Raport Peserta Didik
• Ini Skema Penyaluran Bansos di Kota Semarang, Sepanjang Mei Total 339 Ribu Bantuan
• Serbuan Lalat Resahkan Warga Cimanggu Cilacap, Satpol PP: Usaha Peternakan Ayam Ternyata Ilegal
• Dua Rumah Mewah Bercap Penerima Bantuan PKH di Brebes, Setelah Viral Baru Mengundurkan Diri
"Kalau syarat tidak dipenuhi akan diputus program. Dan yang menentukan dia dapat PKH atau tidak itu adalah pihak Kementerian Sosial (Kemensos)."
"Tapi datanya memang dari bawah atau lingkungan di kelurahan atau desa setempat," kata Taryo kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut lagi, Taryo mengatakan, pihaknya akan terus menyinkronkan data-data penerima PKH.
"Kami berharap ke depan, ketika ada warga yang mendapat program itu tapi tidak layak."
"Seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Atau diputus program ketika dari sisi persyaratan tidak memenuhi," tambahnya.
Taryo menjelaskan, terdapat dua cara pemutusan program.
Pertama dengan cara graduasi mandiri.
Pemutusan ini dengan cara mengajukan sendiri pemutusan program karena merasa mampu.
Kedua, graduasi alami.
Pemutusan program ini dilakukan karena aturan memang tidak memenuhi syarat.
"Kami mendorong dari Dinsos kepada masyarakat Cilacap yang mampu tapi masih mendapat program."