Pilkada Serentak 2020
Anggota KPU Kendal Dipecat! Surat Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Anggota KPU Kabupaten Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas dijatuhi putusan pemberhentian dari jabatannya oleh DKPP.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Sebelumnya, Catur Riris YP dilaporkan warga Kendal kepada KPU Kabupaten Kendal atas dugaan menjanjikan penambahan perolehan suara kepada satu caleg pada Pileg 2019.
Dengan memperoleh imbalan bernilai ratusan juta Rupiah.
Laporan diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 20/PL.03.4SD/3324/KPU.Kab/I/2020 pada 8 Januari 2020.
Tentang adanya dugaan kesepakatan antara saksi dan terlapor perihal pengkondisian perolehan suara saksi di Kabupaten Kendal pada Pileg 2019 di Dapil Jateng 2.
Aduan diteruskan kepada DKPP dengan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP pada 16 Maret 2020.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut termasuk KPU serta Bawaslu Kabupaten Kendal.
Dalam berita acara putusan DKPP, juga tertulis bahwa korban tidak melaporkan terlapor dengan alasan memiliki hubungan pertemanan.
Hanya saja terlapor diminta untuk mengembalikan uang yang telah diberikan lantaran tidak memenuhi janjinya sebagaimana yang dijanjikan.
Namun tak kunjung ada i'tikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya.
Hingga akhirnya, DKPP mengeluarkan putusan agar KPU RI memberhentikan terlapor karena sudah melanggar kode etik sebagai anggota KPU.
Itu sebagaimana Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.
Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani menambahkan, menjelang Pilkada di Kendal, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut dalam melaporkan sebuah pelanggaran yang diketahuinya.
Hal tersebut guna membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilihan yang ada di wilayahnya.