Berita Kebumen

Pengguna Sabu Banting Setir Jual Pil Hexymer, Sasar Remaja dan Anak Jalanan di Kebumen

TM (27), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena edarkan pil hexymer.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan introgasi pengedar pil hexymer di Mapolres Kebumen, Rabu (6/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - TM (27), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Itu terjadi lantaran pria tersebut diduga mengedarkan secara ilegal pil hexymer kepada warga di wilayah hukum Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap di daerah tempatnya tinggal pada Kamis (19/3/2020).

Seorang ABK KM United XVII Meninggal, Warga Asal Adipala Cilacap Sempat Mengeluh Sakit Tipus

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

Enam Kecamatan di Batang Berstatus Zona Merah, Bupati Wihaji: Total 10 Pasien Positif Corona

Kendaraan Driver Ojol Sita Paksa Perusahaan Leasing, Ombudsman Jateng: OJK Bakal Bertindak Tegas

Dari penangkapan itu, polisi menyita 140 butir pil hexymer atau 14 paket yang masing-masing berisi 10 butir pil siap edar.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dari penjualan itu tersangka menerima keuntungan lebih dari 200 persen untuk setiap paketnya.

Tiap paket, tersangka membeli dari seseorang seharga Rp 10 ribu.

"Selanjutnya oleh tersangka dijual kembali seharga Rp 35 ribu per paket," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (6/5/2020).

Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagai pemakai narkoba jenis sabu.

Dia dalam kesehariannya hanyalah seorang kuli bangunan.

Dia beralih mengonsumsi pil hexymer karena mahalnya harga narkoba jenis sabu.

Ia mulai mengedarkan pil hexymer pada pertengahan 2019.

Dari keuntungan itu, tersangka bisa membeli rokok dan pil hexymer untuknya kebutuhan pribadi.

Sasaran penjualannya adalah para remaja dan anak jalanan.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat a2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved