Berita Purbalingga
23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
"Upaya hukum kami adalah melaporkan ke DKPP. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya, itu melanggar kode etik dia."
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga telah memanggil dan memeriksa 23 aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat, yang diduga tidak netral dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, belum lama ini.
Dugaan ketidaknetralan ASN ini mencuat setelah video 23 ASN yang meneriakkan yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang bakal kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Nah, 23 ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga melawan, dengan melaporkan balik Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum ke-23 ASN Disdikbud Purbalingga, Endang Yulianti, menilai Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, Bawaslu kurang cukup bukti dalam menindaklanjuti pelaporan maupun temuannya tersebut.
• Bawaslu Panggil ASN Disdik Purbalingga yang Diduga Tidak Netral, Begini Hasil Pemeriksaan Sementara
• Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo
• ASN Disdikbud Purbalingga Diduga Tidak Netral, Tersebar Video Dukung Bakal Calon Bupati Petahana
• Polemik Bantuan Berlabel Foto Bupati Purbalingga, Ombudsman RI: Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang
"Pelaporan maupun temuan itu, bisa ditindaklanjuti minimal dengan mempunyai dua alat bukti," tuturnya, saat dihubungi tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2020).
Bawaslu, kata dia, juga tidak terbuka ketika dimintai informasi pelanggaran apa yang dilakukan kliennya.
Oleh sebab itu pihaknya melakukan investigasi sendiri untuk mencari bukti yang dipersangkakan terhadap kliennya.
"Saya sebut kurang bukti, karena harusnya ada dua alat bukti."
"Dia (bawaslu) menggunakan alat buktinya video, di mana secara Undang-undang ITE itu bisa dijadikan alat bukti."
"Tapi saksi yang ada, saya menduga kurang memenuhi syarat sebagai saksi," jelasnya.
Dikatakannya, saksi pada perkara tersebut seharusnya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.
Namun saksi dimaksud Bawaslu adalah orang yang menemukan video.
"Kalau menurut pendapat hukum saya, itu bukanlah saksi. Bagi saya saksi itu adalah orang yang mendengar dan melihat peristiwa hukum itu," kata dia.
Baginya, konten yang jadi dipersoalkan adalah yel-yel bukan videonya. Semestinya yang dipersoalkan adalah peristiwa yel-yel itu.
"Jadi orang yang menemukan alat bukti tidak bisa dikatakan saksi. Jadi tidak memenuhi syarat formil," terangnya.
Selain itu, Endang menganggap temuan Bawaslu tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan. Hal ini dikarenakan kliennya diperiksa terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2020.
"Kalau kita kaji video itu dibuat pada 2 Desember 2019. Waktu itu apakah sudah ada Pilkada. Apakah Bu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi) mempunyai korelasi hukum Pilkada?" tanyanya.
Saat video dibuat, Kata Endang, Bupati Purbalingga belum ada korelasi hukum dengan Pilkada.
Oleh sebab itu dia mempertanyakan apakah yang dipersangkakan oleh Bawaslu terhadap klien tersebut dapat memenuhi unsur.
"ASN tidak netral saat Pemilu. Lha Pemilunya mana? Terus ketika ASN mendukung Bu Tiwi itu kapasitasnya pemimpin mereka atau sebagai calon Bupati?" jelasnya.
Dia menduga temuan Bawaslu itu adalah cacat formil dan tidak memenuhi unsur. Hal itulah yang dianggapnya Bawaslu tidak profesional.
"Upaya hukum kami adalah melaporkan ke DKPP. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya, itu melanggar kode etik dia," tutur dia.
Meski begitu, ia sepakat menegakkan marwah Pemilu. Namun pihaknya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.
"Tidak boleh dengan asumsi, tekanan publik, kepentingan. Saya pengen netral. Saya ingin Bawaslu bekerja tidak atas tekanan publik," ujar dia.
Respon Bawaslu Purbalingga
Sementara Bawaslu Kabupaten hingga saat ini tidak bisa dihubungi terkait perkara tersebut.
Tribunbanyumas.com telah berusaha dan mencoba berkali-kali menghubungi Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim.
Namun dari rilis yang dikutip dalam website Bawaslu Purbalinga, menyebutkan bahwa proses penanganan pelanggaran dengan temuan nomor 02/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 telah ditangani sejak Senin (4/5) hinga Sabtu (9/5).
Pada temuan tersebut Bawaslu Purbalingga menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Disdikbud Purbalingga.
Dugaan pelanggaran itu berupa yel-yel yang diduga mengarah pada dukungan satu di antara bakal calon Bupati Purbalingga.
Ada 23 ASN telah dipanggil dan diklarifikasi oleh Bawaslu Purbalingga. Namun ada dua orang diantaranya yang tidak hadir karena sakit.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Purbalingga, bahwa tindakan 23 orang ASN tersebut merupakan pelanggaran netralitas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Atas pelamggaran tersebut, Bawaslu Purbalingga pada Sabtu 9 Mei 2020 resmi telah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi ASN di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades
Bantahan Kadisdikbud
Sebelumnya diberitakan, dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Para ASN tersebut diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga.
Para ASN tersebut secara terang-terang mendukung bakal calon Bupati Purbalingga dari jalur petahana.
Pernyataan tersebut divideokan dan tersebar di sosial media.
Pada video berdurasi 19 detik secara jelas menyatakan dukungannya terhadap bakal calon petahanan dalam Pilbup Purbalingga.
"Kami keluarga besar Korwilcam Disdikbud Kabupaten Purbalingga siap melanjutkan kepemimpinan Ibu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi)."
"Maju, maju, sukses-sukses, melati-melati yes," ujar para ASN dalam video berdurasi 19 detik yang dikutip Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Menanggapi dukungan tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Setiyadi menuturkan informasi dari Korwilcam video itu dibuat pada Desember 2019.
Dia menepis kata lanjutkan dalam video itu ada kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020.
"Lanjutkan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Wong pendaftaran calon belum ada."
"Kalau dibilang kampanye, wong calonnya belum ada," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Menurut dia, kata lanjutkan dalam video tersebut dalam rangka memberi semangat bahwa pembangunan harus berlanjut.
• Pemkab Banjarnegara Gelontor BLT Rp50,4 Miliar, Sekda: untuk 20.000 KK Terdampak Corona
• 45 Perusahaan di Cilacap PHK Ratusan Karyawan karena Pandemi Corona, Sekda: Kami Beri Bantuan
Dia menepis lanjutkan bukan berarti melanjutkan dari Wakil Bupati menjadi Bupati Purbalingga.
"Kalau ada yang mengkaitkan dengan itu kategorinya bukan kampanye," tutur dia.
Dikatakannya, video itu dibuat sebelum rekomendasi turun.
Namun bagaimanapun rekomendasi turun atau tidak yang bersangkutan belum menjadi calon Bupati karena belum mendaftar.
"Jadi secara yuridis belum menjadi calon. Kalau berbicaranya itu," tutur dia.
Setiyadi mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung.
Ucapan kaitannya dengan melanjutkan pemerintahan dan pembangunan.
"Sekarang belum ada calon. Nanti kalau ada pendaftaran, kami seperti itu ya masuknya ranah pidana," tutur dia. (*)