PSBB Kota Tegal

PSBB Kota Tegal Bakal Dilonggarkan Jelang Lebaran, Tapi Wajib Patuhi Aturan Ini

Pemkot Tegal bersama para pengusaha membahas relaksasi atau kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Senin (11/5/2020).

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memberi arahan dalam rapat koordinasi bersama pengusaha di Kota Tegal, jelang pemberian relaksasi di PSBB tahap dua Kota Tegal, Senin (11/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal bersama para pengusaha membahas relaksasi atau kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Senin (11/5/2020).

Rencananya Pemkot Tegal akan memberikan relaksasi dalam PSBB tahap dua Kota Tegal, pada Jumat (15/5/2020).

Dalam rapat tersebut, mereka membahas langkah kewaspadaan menyambut membludaknya daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Mulai Besok Selasa, KAI Jalankan KA Luar Biasa, Layani Tiga Rute Perjalanan

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Kapolda Jateng: Polisi Jangan Sampai Sakiti Hati Masyarakat

Tim Peneliti UKSW Salatiga: Puncak Covid-19 Sudah Berlalu, Hidup Kembali Normal pada Agustus

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, saat relaksasi diberlakukan, para pengusaha harus memperketat standart operating procedure (SOP) protokol kesehatan.

Ia mengatakan, banyaknya pusat pembelanjaan di Kota Tegal akan menjadi daya tarik bagi daerah tetangga.

Meskipun Kota Tegal sudah dinyatakan zona hijau, namun tiga daerah tetangga Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang, masih berstatus zona merah.

"Harus memastikan, supermarket atau swalayan di Kota Tegal sehat dan sesuai standar protokol kesehatan," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/5/2020).

Dedy Yon menjelaskan, di setiap pintu masuk supermarket harus tersedia boks disinfektan.

Kemudian dipastikan ada alat thermogun untuk mengecek suhu tubuh para pengunjung.

Lalu disediakan pula tempat cuci tangan yang steril.

Dedy Yon mengatakan, baik pusat perbelanjaan modern maupun tradisional semua akan dipantau Pemkot Tegal.

"Untuk pelayanan menggunakan masker dan sarung tangan."

"Kami juga melarang masyarakat datang ke Kota Tegal tanpa menggmenggunakan masker," katanya.

Proyek Fisik Jalan Tetap Jalan di Banjarnegara, Budhi Sarwono: Pasti Selesai Tahun Ini

Kantor Kelurahan Pati Wetan Kemalingan, Pencuri Masuk Seusai Congkel Jendela

Dirikan Posko Pencegahan Covid-19, Kwarcab Banyumas: Karena Karantina Warga Meningkat

UPDATE Corona Cilacap 11 Mei: Tambah 1 Pasien Positif Corona, 11 PDP Dinyatakan Negatif

Sementara dalam rapat koordinasi pada Senin (4/5/2020), relaksasi yang akan diberikan berupa penyalaan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan penambahan akses masuk ke Kota Tegal.

Lampu PJU yang akan dihidupkan berada di ruas jalan nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved