Berita Purbalingga

Napi Asimilasi di Purbalingga Diusulkan Dapat Bantuan Sembako

45 narapidana dan anak tersebut dilepas sejak April 2020 karena telah memenuhi syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi di Purbalingga.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
45 narapidana dan anak asal Purbalingga di Bapas Kelas II Purwokerto menjalani asimilasi dan intergrasi, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - 45 narapidana dan anak yang berasal dari Purbalingga di Badan Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto jalani asimilasi dan intergrasi. 

45 narapidana dan anak tersebut dilepas sejak April 2020 karena telah memenuhi syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diatur di dalam Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020.

Perang Sarung, Puluhan Pemuda Ditangkap Polisi, Kapolres Purbalingga: Anak SD Juga Ikut-ikutan

Tribute to Didi Kempot, Tribun Jateng Gelar E-Konser Amal Ngabuburit, Sabtu Pukul 15.00

Resmi Mulai Hari Ini, Brigjen Pol Ahmad Luthfi Sebagai Kapolda Jateng

Uang Pecahan Baru Juga Dikarantina Selama 14 Hari, Ini Titik Lokasi Penukaran di Solo Raya

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, H R Imam Wahyudi menuturkan, syarat untuk mendapatkan asimilasi dan hak intergrasi seperti berkelakuan baik.

Itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Lalu aktif mengikuti program pembinaan secara baik, dan telah menjalani setengah masa pidana.

”Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas Purwokerto,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/5/2020).

Menurut Imam, asimilasi dapat diartikan narapidana masih menjalani hukuman.

Minimal setengah dari hukuman yang dijatuhkan dan sudah mengikuti asesmen dilaksanakan oleh Bapas Purwokerto.

Napi yang ikut program asimilasi dan integrasi adalah mereka melakukan tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

”Jadi napi korupsi, terorisme, pembunuhan, narkotika tidak bisa masuk dalam asimilasi."

"Latar belakang asimilasi dan integrasi karena adanya dampak Covid-19, sehingga harus social and physical distancing,” terangnya.

Dikatakannya, sesuai Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Ini Cara TP PKK Banjarnegara Bantu Warga Terdampak Virus Corona

ATM Bank Mandiri Nyaris Dibobol Maling, Kapolsek Banyumanik: Kami Masih Periksa Pelaku

Cerita PNS Jateng Jelang Lebaran: Tak Boleh Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja

199 Kades Terpilih di Kabupaten Kendal Dilantik 11 Mei

Yakni narapidana dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Anak setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsidair, dan bukan warga negara asing (WNA).

Pemkab Purbalingga dengan Bapas Purwokerto pun telah melakukan pembahasan mengenai penanggulangan dampak sosial dari program asmilasi narapidana. 

Bapas bertanggungjawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana dan anak yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Para napi yang ikut asimilasi dan integrasi walaupun sudah kembali di masyarakat tetap dikenakan wajib lapor secara daring, dan masih menjadi client Bapas,” katanya.

Ia meminta pihak desa dan kecamatan untuk memantau dan melaporkan kondisi orang-orang yang menjalani asmilisasi. 

Pihaknya juga mengusulkan kepada Bupati Purbalingga untuk diberikan bantuan sembako dengan harapan agar tidak mengulangi kejahatannya lagi.

Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, akan terus melakukan pendataan dan imbauan kepada mereka yang mendapatkan asimilasi dan intergrasi. 

Pihaknya tidak segan-segan melakukan penahanan apabila para narapidana tersebut kembali melakukan tindak pidana.

 Sampai saat ini belum ada yang melakukan tindak pidana kembali," tutur dia. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Terjaring Tak Gunakan Masker, 15 Warga Banyumas Jalani Sidang Tipiring, Ini Hasilnya

88 Toko Modern Bakal Ditutup di Kabupaten Semarang

Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved