Berita Jawa Tengah

Bupati Mirna Annisa Geram, Galian C Ilegal Makin Merajalela di Kendal

Ratusan miliar Rupiah yang sedianya diproyeksikan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kendal sejak beberapa tahun terakhir hilang.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Garis pembatas operasional dari Satpol PP Kabupaten Kendal atas ditutupnya galian C di Dusun Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Kamis (7/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Mirna Annisa geram adanya penambangan galian C ilegal di wilayahnya yang semakin merajalela.

Dampaknya, ratusan miliar Rupiah yang sedianya diproyeksikan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) sejak beberapa tahun terakhir hilang.

Ia menyayangkan banyaknya masyarakat yang disinyalir mengetahuinya namun justru tutup mata.

Guru Ngaji Mestinya Diberi Bantuan Sosial, Ini Alasan DPRD Jateng

PSBB Tahap Kedua Diberlakukan, Wali Kota Tegal: Berlangsung Hingga 20 Mei

Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa

Daripada Mangkrak, Taman Wisata Disulap Jadi Tempat Karantina Pemudik di Banyumas

Mirna pun berjanji akan bertindak tegas manakala ditemukan sejumlah oknum yang bermain di baliknya.

Terlebih perangkat pemerintahan dari satuan tertinggi hingga tingkat RT maupun RW di Kabupaten Kendal.

"Surat (pemberitahuan) atas aduan masyarakat kami kirimkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo."

"Kami akan segera kordinasikan dengan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM)," terang Mirna kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/5/2020).

Kata Mirna, ia telah menerima banyak laporan tentang galian C ilegal dari beberapa warganya.

Namun, terkait jumlah dirinya belum bisa memastikan lebih detail.

Dalam hal ini, Mirna menyayangkan atas tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merugikan pemerintah daerah.

Terlebih saat pandemi wabah virus corona yang menghambat banyak sektor pendapatan daerah itu sendiri.

Sedangkan pemerintah daerah sangat membutuhkan sejumlah pemasukan pendapatan daerah.

"Kami pikir, kami akan turun sendiri dan laporkan. Kami langsung bertanggungjawab 1 juta masyarakat Kendal, ada 46 ribu warga yang membutuhkan bantuan," terangnya.

Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu

Ringankan Beban Pedagang Pasar, Bupati Banjarnegara: Kami Terapkan Diskon 50 Persen Sejak April

Pilkada Digelar 9 Desember, KPU Kabupaten Semarang: Kami Sudah Buat Skenarionya

Merasa Tagihan Listrik Naik Berkali Lipat? Simak Cara Cek, Hitung, dan Klaimnya

Pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak dan memproses tegas sejumlah oknum tersebut.

Pihaknya meminta kepada semua yang terlibat dalam galian C ilegal agar menaati semua peraturan yang ada dalam sebuah wilayah.

Kata Mirna, apapun yang berpajak harus dipatuhi ketentuannya.

"Kami lihat banyaknya jumlah laporan. Kami butuh PAD."

"Kalau mau mencuri jangan di sini. Bisa saja berlangsung lama ataupun pendek."

"Kami akan laporkan dan akan kordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah."

"Kami report kan ini juga ke Gubernur secara langsung. Ini merugikan apalagi di saat-saat seperti ini," tegasnya.

Tutup Galian C Kendal

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu telah menutup sebuah lokasi galian C yang diduga menyalahi izin awal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo membenarkan telah menutup sementara lokasi tambang galian C.

Tepatnya di Dusun Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel pada awal Mei 2020.

Dedy Yon Masih Pikir-pikir, Gubernur Jateng Usulkan Denda Bagi Warga Tegal Tak Gunakan Masker

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan

Awas Lagi Marak, Kasus Penculikan Anak di Kota Tegal, Pelaku Gunakan Sepeda Onthel

Lokasi tersebut disegel dengan garis larangan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2012.

Yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Benar satu, kami tutup sementara operasinal beberapa hari lalu," terang Toni.

Menurutnya, penutupan dilakukan lantaran pengelola tidak menjalankan prosedur sebagaimana izin yang berlaku.

Kata Toni, izin galian tersebut pada awalnya ditujukan untuk pengembangan perumahan.

Akan tetapi, berdasar pada laporan warga dan sidak lokasi, tanah yang ada di wilayah galian tersebut diangkut keluar menggunakan truk yang diduga dijual kepada para pembeli.

"Jadi tidak boleh material keluar karena izinnya pengembangan perumahan hanya meratakan tapi kenyataannya material dibawa keluar," terangnya.

Toni menambahkan, jika pengelola menaati peraturan sebagaimana izinnya, sekalipun menggunakan berapapun alat bantu pengerukan tetap diperbolehkan.

Asalkan tidak ada satupun material yang keluar.

Pihaknya pun menutup sementara galian tersebut bersama Inspektorat setelah mendapat laporan warga.

“Sementara untuk yang di Winong bukan wewenang kami untuk melakukan penutupan."

"Hal tersebut karena sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” pungkasnya. (Saiful Ma'sum)

Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan

Bupati Banyumas: Silakan WhatsApp Saya Bila Ada Bansos Salah Sasaran, Ini Nomornya

Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun

Sempat Berstatus Nol Kasus Covid-19, Brebes Mendadak Berzona Merah

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved