PSBB Kota Tegal

PSBB Tahap Kedua Diberlakukan, Wali Kota Tegal: Berlangsung Hingga 20 Mei

Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Tegal berlaku atas dasar Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 443/ 006 / 2020.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Kamis (7/5/2020).

Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Tegal berlaku atas dasar Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 443/ 006 / 2020.

Yakni tentang Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease- 19 (Covid-19).

Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu

Pilkada Digelar 9 Desember, KPU Kabupaten Semarang: Kami Sudah Buat Skenarionya

Dedy Yon Masih Pikir-pikir, Gubernur Jateng Usulkan Denda Bagi Warga Tegal Tak Gunakan Masker

Ringankan Beban Pedagang Pasar, Bupati Banjarnegara: Kami Terapkan Diskon 50 Persen Sejak April

PSBB tahap kedua di Kota Tegal tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Mei 2020.

Meski demikian, hingga saat ini Pemkot Tegal masih menunggu jawaban atas pengajuan PSBB Kota Tegal tahap dua dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pengajuan perpanjangan PSBB tahap kedua di Kota Tegal sudah diajukan ke Kemenkes RI.

"Sudah diajukan. Nanti 14 hari ke depan tahap kedua. Kami tinggal menunggu jawaban dari sana," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/5/2020).

Dedy Yon mengatakan, Pemkot Tegal pun berencana akan berkoordinasi dengan Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang.

Yakni membahas pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia akan mengusulkan, empat perbatasan yang menghubungkan Kota Tegal untuk diberi pos penjagaan.

Dedy Yon berharap, penjaga pembatas tersebut bisa diterapkan mulai Juni 2020 atau seusai PSBB Kota Tegal dinyatakan selesai.

"Kami akan membicarakannya dengan daerah sekitar. Agar nanti setelah PSBB selesai, daerah lain berkenan untuk menutup akses perbatasan," ungkapnya.

Dedy Yon menjelaskan, pos penjagaan tersebut akan dijaga oleh dua daerah yang bersangkutan.

Merasa Tagihan Listrik Naik Berkali Lipat? Simak Cara Cek, Hitung, dan Klaimnya

Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa

Daripada Mangkrak, Taman Wisata Disulap Jadi Tempat Karantina Pemudik di Banyumas

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

Ia mencontohkan, misalkan perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Brebes di Kelurahan Kaligangsa.

Jalur di perbatasan Kaligangsa sebelah utara nanti dijaga oleh Pemkot Tegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved