PSBB Kota Tegal
PSBB Tahap Kedua Diberlakukan, Wali Kota Tegal: Berlangsung Hingga 20 Mei
Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Tegal berlaku atas dasar Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 443/ 006 / 2020.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Sedangkan jalur sebelah selatan dijaga oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kemudian jalur perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal di Desa Grogol.
Jalur perbatasan di sebelah barat dijaga Pemkot Tegal, sedangkan jalur timur dijaga Pemkab Tegal.
Menurut Dedy Yon, usulan ini menjadi upaya supaya pemerintah daerah bisa menjaga warganya masing- masing dari interaksi dengan orang luar daerah.
Terlebih, saat ini Kota Tegal sudah nol dari pasien Covid-19.
Sedangkan di Brebes ada 16 pasien positif Covid-19 dari alumni peserta Ijtima Ulama Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan.
"Ini kalau kami lihat di Brebes peserta Ijtima Ulama Gowa ada 31 orang, yang positif Covid-19 ada 16 orang."
"Mereka mayoritas memang dari Brebes selatan yang jarang ke Kota Tegal, tapi kami tetap perlu berhati- hati," jelasnya.
Diusulkan Denda Masker
Di hari yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau pemberlakuan PSBB Kota Tegal, Kamis (7/5/2020).
Ganjar secara langsung menyaksikan penutupan akses jalan menuju Kota Tegal.
Ganjar mengatakan, Kota Tegal mendapatkan hasil bagus dengan menjadikan angka pasien positif virus corona atau Covid-19 yang dirawat menjadi nol.
Ia menilai, Kota Tegal sudah dikatakan menjadi zona hijau.
Meski demikian, Ganjar berharap Pemkot Tegal bisa menjaga wilayahnya supaya tetap nol dari Covid-19.
• ASN Disdikbud Purbalingga Diduga Tidak Netral, Tersebar Video Dukung Bakal Calon Bupati Petahana
• Awas Lagi Marak, Kasus Penculikan Anak di Kota Tegal, Pelaku Gunakan Sepeda Onthel
• Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan
• BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan
"Jadi sebenarnya Kota Tegal boleh dikatakan sudah hijau kembali."