PSBB Kota Tegal

PSBB Tahap Kedua Diberlakukan, Wali Kota Tegal: Berlangsung Hingga 20 Mei

Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Tegal berlaku atas dasar Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 443/ 006 / 2020.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. 

"Sekarang menjaga yang hijau ini, bagaimana agar ekonomi bisa bergerak."

"Butuh disiplin dan bantuan masyarakat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/5/2020).

Ganjar berpesan, ketika Pemkot Tegal akan memberi relaksasi atau kelonggaran dalam PSBB, diperlukan regulasi yang mengatur masyarakat.

Ia mencontohkan, pengetatan aturan physical distancing dan penggunaan masker yang diwajibkan.

Menurutnya, jika perlu Pemkot Tegal menerapkan denda.

Ganjar mengatakan, lokasi Kota Tegal yang dikelilingi oleh daerah sekitar juga menjadikan warga harus menjaga baik- baik dalam berinteraksi.

Jika tidak ada kepentingan tidak perlu keluar rumah.

Misalkan keluar rumah jangan lupa pakai masker dan jaga jarak.

"Kota Tegal ini kiri-kanannya ada Brebes, Kabupaten Tegal, dan Pemalang."

"Dimana kemungkinan terjadi interaksi antar mereka. Maka semua harus menjaga baik- baik," ungkapnya.

Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, kedatangan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bertepatan dengan status pasien Covid-19 menjadi nol.

Dedy Yon berencana akan memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam PSBB jelang Lebaran, Jumat (15/5/2020).

Seperti penyalaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di beberapa titik dan penambahan akses masuk ke Kota Tegal.

Mengenai pembolehan Gubernur Ganjar mengenai denda, Dedy Yon masih akan mengkaji lebih lanjut.

"Tadi disampaikan, apabila Pemkot Tegal mau memberi aturan Perda tentang larangan sanksi jika tidak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu, itu dipersilakan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved