Minggu, 19 April 2026

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Digelar 9 Desember, KPU Kabupaten Semarang: Kami Sudah Buat Skenarionya

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi masih menunggu KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKBAR HARI MUKTI
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi masih menunggu KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal itu terkait pemerintah dan Komisi II DPR RI yang menyetujui pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

"Kami menunggu petunjuk KPU RI terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2020."

"Sebab dari situ akan ada PKPU sebagai perubahan PKPU sebelumnya," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/5/2020).

Daripada Mangkrak, Taman Wisata Disulap Jadi Tempat Karantina Pemudik di Banyumas

Dedy Yon Masih Pikir-pikir, Gubernur Jateng Usulkan Denda Bagi Warga Tegal Tak Gunakan Masker

Merasa Tagihan Listrik Naik Berkali Lipat? Simak Cara Cek, Hitung, dan Klaimnya

Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa

Meski begitu, KPU Kabupaten Semarang, menurut Maskup, siap jika Pilbup Semarang 2020 dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Menurutnya, KPU Kabupaten Semarang telah membuat skenario tahapan jika Pilbup 2020 digelar akhir tahun nanti.

"Tapi itu baru skenario. Kami sebenarnya membuat beberapa skenario."

"Termasuk apabila Pilbup Semarang ternyata tak bisa digelar 9 Desember 2020," jelasnya.

Menurutnya, skenario apabila Pilbup Semarang digelar 9 Desember 2020, seperti mengaktifkan petugas PPK dan PPS mulai 30 Mei 2020.

Coklit pada 4 Juli sampai 2 Agustus 2020, penetapan paslon pada 8 September 2020.

Masa kampanye mulai 11 September sampai 5 Desember 2020, lalu pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Skenario yang kami buat sampai rekapitulasi suara pada 26 Desember 2020," jelasnya.

Ia pun menjelaskan, di masa pandemi virus corona, pihaknya tetap mengutamakan kesehatan terlebih dahulu.

Artinya apabila pemerintah sudah mengatakan Covid-19 mulai turun, KPU sesuai ketentuan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

"Tapi tetap dengan protokol kesehatan kalau ini tetap dilakukan di 9 Desember 2020," ungkap Maskup.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved