Berita Kriminal
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Diotaki Gadis 16 Tahun
Pembunuhan sopir taksi online yang diotaki oleh pelaku yang berusia di bawah 17 tahun kembali terjadi.
"Tujuannya ya untuk pacaran," ungkapnya.
• Beredar Surat Larangan Berboncengan Motor di Semarang, Kepala Satpol PP: Sudah Saya Cabut
• Besok atau Lusa Bisa Tembus 10.000 Kasus Positif Corona di Indonesia
• Merasa Kurang Nyaman Karantina di GOR? Pemkab Banyumas Siapkan Karantina Berbayar di Hotel
• Bantuan Corona Berlabel Foto Bupati tak Hanya di Klaten, Purbalingga Juga Ada, Begini Kata Bawaslu
Agtha mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go warna putih dengan nomor polisi B 1313 KRX, kunci Inggris warna merah, baju warna abu dan jaket sweater warna hitam.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris, Berawal dari Tak Bisa Bayar Ongkos",