Berita Kriminal
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Diotaki Gadis 16 Tahun
Pembunuhan sopir taksi online yang diotaki oleh pelaku yang berusia di bawah 17 tahun kembali terjadi.
Hingga jasad korban ditemukan warga di tebing hutan pinus pada Senin 30 Maret 2020.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap di kediaman masing-masing dalam waktu yang berbeda, sejak Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (26/4/2020) pagi.
Dikutip dari Kompas TV, Agtha menjelaskan, empat pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi pembunuhan.
Dua pelaku utama yakni Risma berperan membekap dan mencekik korban, IK yang memukul korban dengan kunci inggris.
Sedangkan Riska membantu membuang jenazah korban ke jurang.
Sedangkan Sela mengamankan barang bukti.
"Korban dipukul kepalanya sebanyak delapan kali kemudian akhirnya meninggal," kata Agtha.
Setelah dipastikan tewas, korban kemudian dibuang ke jurang.
Sedangkan kendaraan milik korban dibawa mereka.
"IK (16) otaknya, yang tersangka anak dibawah umur," katanya saat dihubungi Kompas.com.
Agtha mengatakan bahwa empat pelaku pembunuh Samiyo merupakan wanita penyuka sesama jenis.
"Iya (wanita penyuka sesama jenis)," katanya.
Keempatnya berkenalan belum lama ini dari sebuah aplikasi kencan.
"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian daring, seperti komunitas," ujarnya.
Menurut Agtha, mereka menyewa taksi online tersebut dengan tujuan pertemuan tak lain hanya untuk berkencan.