Senin, 27 April 2026

Berita Semarang

Beredar Surat Larangan Berboncengan Motor di Semarang, Kepala Satpol PP: Sudah Saya Cabut

Beredar di aplikasi pesan WhatsApp, foto surat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Semarang.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Surat pelarangan berboncengan yang beredar di WhatsApp. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Beredar di aplikasi pesan WhatsApp, foto surat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Semarang yang sempat membuat heboh.

Surat yang dikeluarkan pada Senin (27/4/2020) itu berisi SOP bagi Pos Pantau Covid-19 Posko 1 sampai Posko 8 dan di dalamnya terdapat delapan poin.

Satu di antara poin yang membuat pembaca bertanya-tanya ialah pemberlakuan satu kendaraan hanya untuk satu orang mulai 4 Mei 2020.

Hal itu berarti pengendara motor dilarang berboncengan.

Merasa Kurang Nyaman Karantina di GOR? Pemkab Banyumas Siapkan Karantina Berbayar di Hotel

Bantuan Corona Berlabel Foto Bupati tak Hanya di Klaten, Purbalingga Juga Ada, Begini Kata Bawaslu

Pemandu Lagu di Banjarnegara Tewas Sebagai PDP Corona, Rapid Test Dua Rekan Seprofesi Positif,

Pemudik Naik Truk Ekspedisi Hindari Petugas, Ganjar Singgung Kasus Pemudik Positif Corona Cilacap

Ketika dihubungi Tribunjateng.com, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan bahwa surat itu benar telah dikeluarkan, namun dicabutnya pada Rabu (29/4/2020) hari ini.

“Itu sudah saya cabut karena sudah ada SOP dari Pemkot Semarang,” ungkap Fajar.

Fajar mengatakan bahwa sebelumnya surat itu bersifat fleksibel dan adanya poin itu berdasarkan pantauan situasi di lapangan.

“Karena pas kita lakukan pemeriksaan di jalan, didapati satu kendaraan roda dua yang dinaiki tiga orang,” imbuhnya.

Pada akhirnya ia menunjukkan SOP yang baru terkait pencegahan virus corona, terutama pada poin social atau physical distancing.

Beberapa di antaranya yakni angkutan umum hanya boleh berpenumpang 50 persen dari kapasitas.

Pemudik Naik Truk Ekspedisi Hindari Petugas, Ganjar Singgung Kasus Pemudik Positif Corona Cilacap

Update Virus Corona di Kabupaten Cilacap, 29 April: Total ODP 1427 Orang, 125 PDP, 19 Positif

Imbau Jokowi Tak Lakukan Pencitraan di Tengah Pandemi Corona, Refly Harun: Tak Ada Periode Ketiga

Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Gondang Balapulang Tegal, Ciri-ciri Kenakan Rok Pendek

Kemudian, kendaraan pribadi atau mobil berkapasitas 5 orang hanya diisi oleh 3 orang, satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Untuk mobil berkapasitas 7 orang hanya diisi 4 orang, penumpang berada di tengah dan belakang.

Sedangkan untuk sepeda motor, maksimal memboncengkan satu orang yang serumah atau alamat KTP sama.

Untuk angkutan roda dua dibatasi penggunaannya untuk angkutan barang. (tribunjateng/rez)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved