Larangan Mudik 2020
Tanpa Membawa Surat Ini, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng, Per 24 April - 7 Mei 2020
Tanpa Membawa Surat tugas dari gugus tugas penanganan covid-19, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng, Per 24 April - 7 Mei 2020
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
"Mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan,"
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menindkanjuti larangan mudik 2020 dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Dinas Perhubungan (Dsihub) Jawa Tengah (Jateng), melakukan penyekatan jalan.
Dengan penyekatan jalan ini, maka kendaraan pribadi dari arah barat dilarang masuk wilayah jateng tanpa membawa surat jalan.
Tanpa surat jalan ini, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).
Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.
Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
• Halau Pemudik, Pemprov Jateng Dirikan 83 Check Point, Ganjar: Sambut Pemberlakuan Larangan Mudik
• Pesawat Terbang Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April, Kecuali Pejabat Tinggi Negara. Sudah Adil?
• Sebelum Presiden Jokowi Larang Mudik, Sudah Ada 600 Ribu Warga Jateng yang Pulang Kampung
• Wali Kota Solo Rudy: Larangan Mudik Itu Telat, Siapapun yang ke Solo Harus Dikarantina Meski VVIP
Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.
Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng
Satriyo mengungkapkan daftar kriteria kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:
- Kendaraan logistik
- Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
- Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu
"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.
Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.
Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.
Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.
Lokasi Checkpoint
- Terminal Truk Losari Brebes
- Gerbang tol Pejagan
- Terminal Bus Kota Tegal
- Lapangan Wanareja
- Gerbang tol Pungkruk
Hal itu dilakukan secara nasional.
Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.
Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.
Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.
Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.
"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.
Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.
Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.
Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.
Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.
Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.
"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test.
Dari sampling itu berapa yang positif.
Itu sedang akan kita lakukan.
Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya.
Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.
Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (mam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020
• Update Corona di Cilacap 22 April: Pasien Positif bertambah 2 Orang, PDP meninggal bertambah 3 Orang
• Video 19 Napi Provokator Rusuh Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan
• Susi Pudjiastuti Terancam Bangkrut, 95 Persen Pendapatan Hilang Imbas Wabah Corona
• BLT Warga Terdampak Corona di Banyumas Hanya 50 Persen, Senilai Rp300.000, Bupati: Ada Dasarnya