Larangan Mudik 2020
Tanpa Membawa Surat Ini, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng, Per 24 April - 7 Mei 2020
Tanpa Membawa Surat tugas dari gugus tugas penanganan covid-19, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng, Per 24 April - 7 Mei 2020
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5) - Per 24 April hingga 7 Mei 2020, kendaraan pribadi dari arah barat dilarang masuk Jateng, kecuali membawa surat tugas dari gugus tugas daerah asal domisili.
Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.
Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (mam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020
• Update Corona di Cilacap 22 April: Pasien Positif bertambah 2 Orang, PDP meninggal bertambah 3 Orang
• Video 19 Napi Provokator Rusuh Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan
• Susi Pudjiastuti Terancam Bangkrut, 95 Persen Pendapatan Hilang Imbas Wabah Corona
• BLT Warga Terdampak Corona di Banyumas Hanya 50 Persen, Senilai Rp300.000, Bupati: Ada Dasarnya