Larangan Mudik 2020

Tanpa Membawa Surat Ini, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng, Per 24 April - 7 Mei 2020

Tanpa Membawa Surat tugas dari gugus tugas penanganan covid-19, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng, Per 24 April - 7 Mei 2020

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5) - Per 24 April hingga 7 Mei 2020, kendaraan pribadi dari arah barat dilarang masuk Jateng, kecuali membawa surat tugas dari gugus tugas daerah asal domisili. 

"Mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menindkanjuti larangan mudik 2020 dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Dinas Perhubungan (Dsihub) Jawa Tengah (Jateng), melakukan penyekatan jalan.

Dengan penyekatan jalan ini, maka kendaraan pribadi dari arah barat dilarang masuk wilayah jateng tanpa membawa surat jalan.

Tanpa surat jalan ini, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Halau Pemudik, Pemprov Jateng Dirikan 83 Check Point, Ganjar: Sambut Pemberlakuan Larangan Mudik

Pesawat Terbang Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April, Kecuali Pejabat Tinggi Negara. Sudah Adil?

Sebelum Presiden Jokowi Larang Mudik, Sudah Ada 600 Ribu Warga Jateng yang Pulang Kampung

Wali Kota Solo Rudy: Larangan Mudik Itu Telat, Siapapun yang ke Solo Harus Dikarantina Meski VVIP

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kriteria kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

  • Kendaraan logistik
  • Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
  • Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi Checkpoint

  • Terminal Truk Losari Brebes
  • Gerbang tol Pejagan
  • Terminal Bus Kota Tegal
  • Lapangan Wanareja
  • Gerbang tol Pungkruk
Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved