Berita Banyumas

Romli Wakili Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Banyumas: Tolong Hukum Seringan-ringannya

Kejadian penolakan itu terjadi karena memang belum mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang pemakaman jenazah Covid-19 itu, tidak berbahaya.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Romli Hariadi. 

Yakni melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Praktis Tersisa Dua Kereta di PT KAI Daop V Purwokerto, Tiket Tujuan Jabar dan Jakarta Dibatalkan

Bulog Terus Serap Gabah Petani Banyumas, Saat Ini Sudah Capai 158 Ton

Peserta Itjima Ulama Asal Cilacap Sudah Jalani Rapid Test, Dinkes: Total Ada 15 Orang

Tetapkan Empat Tersangka

Hingga saat ini sudah ada sekira 16 saksi yang diperiksa untuk 4 tersangka.

Proses hukum akan tetap berjalan dan sama-sama akan tetap dikawal proses penyidikan. 

Terkait keputusan meringankan atau tidak, semua itu akan dikembalikan kepada pengadilan yang akan menilai.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika polisi sudah menetapkan 4 tersangka atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 Banyumas.

Keempat tersangka itu adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tersangka K adalah PNS yang akan memasuki masa pensiun.

Kemudian adalah tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan seorang perangkat desa.

Kemudian tersangka A (26) warga Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen.

Sampai saat ini keempat tersangka belum ditahan karena kooperatif, namun tetap dalam pengawasan polisi. (Permata Putra Sejati)

Hari Ini Tambah Dua di Purbalingga, Pasien Positif Corona di RSUD Goeteng Taroenadibrata

Kisah Heroik Gus Khayat, Taklukkan Penderita Gangguan Jiwa, Diajak Berobat ke RSI Banjarnegara

Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved