Berita Banyumas
Romli Wakili Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Banyumas: Tolong Hukum Seringan-ringannya
Kejadian penolakan itu terjadi karena memang belum mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang pemakaman jenazah Covid-19 itu, tidak berbahaya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Yakni melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
• Praktis Tersisa Dua Kereta di PT KAI Daop V Purwokerto, Tiket Tujuan Jabar dan Jakarta Dibatalkan
• Bulog Terus Serap Gabah Petani Banyumas, Saat Ini Sudah Capai 158 Ton
• Peserta Itjima Ulama Asal Cilacap Sudah Jalani Rapid Test, Dinkes: Total Ada 15 Orang
Tetapkan Empat Tersangka
Hingga saat ini sudah ada sekira 16 saksi yang diperiksa untuk 4 tersangka.
Proses hukum akan tetap berjalan dan sama-sama akan tetap dikawal proses penyidikan.
Terkait keputusan meringankan atau tidak, semua itu akan dikembalikan kepada pengadilan yang akan menilai.
Seperti diberitakan sebelumnya, jika polisi sudah menetapkan 4 tersangka atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 Banyumas.
Keempat tersangka itu adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tersangka K adalah PNS yang akan memasuki masa pensiun.
Kemudian adalah tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan seorang perangkat desa.
Kemudian tersangka A (26) warga Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen.
Sampai saat ini keempat tersangka belum ditahan karena kooperatif, namun tetap dalam pengawasan polisi. (Permata Putra Sejati)
• Hari Ini Tambah Dua di Purbalingga, Pasien Positif Corona di RSUD Goeteng Taroenadibrata
• Kisah Heroik Gus Khayat, Taklukkan Penderita Gangguan Jiwa, Diajak Berobat ke RSI Banjarnegara
• Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000