Berita Banyumas
Romli Wakili Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Banyumas: Tolong Hukum Seringan-ringannya
Kejadian penolakan itu terjadi karena memang belum mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang pemakaman jenazah Covid-19 itu, tidak berbahaya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Paguyuban Kepala Desa, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas mendatangi Polresta Banyumas, Kamis (23/4/2020).
Di sana, mereka beraudiensi, membicarakan terkait permasalahan polemik penolakan jenazah pasien Covid-19 di Banyumas.
"Kami minta jika memang harus dijalani sesuai aturan hukum, kami minta hukuman seringan-ringannya."
"Karena ini adalah ketidaktahuan kami," ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pekuncen, Romli Hariadi kepada TribunBanyumas.com, Kamis (23/4/2020).
• Oktober Diprediksi PDP Jateng Capai 6.000 Orang, Dinkes: Berkurang Bila Bersama Disiplin
• PT KAI Optimalkan KA Barang, Antar Barang Semalam Sampai Melalui Rail Express
• Selamat Jalan Pak Arief Budiman, Sosiolog Kakak Aktivis Soe Hok Gie
Romli yang juga mewakili dari keempat tersangka mengatakan, kejadian tersebut atas dasar ketidaktahuan mereka dalam proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Yang ada di benak kami virus ini bahaya. Karena pada dasarnya sedang ingin melindungi warga sekitar," katanya.
Menurutnya, kejadian penolakan itu terjadi karena memang belum mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang pemakaman jenazah Covid-19 itu, tidak berbahaya.
Namun setelah mengetahui dan diedukasi, semua desa sudah menerima.
Bahkan satu kabupaten sudah menerima jenazah korban Covid-19 asal Banyumas.
Pihaknya tidak bermaksud menghentikan penyidikan.
Karena itu adalah kewenangan pihak hukum dan kepolisian.
"Kalaupun diproses secara hukum, berikanlah hukum yang seringan-ringannya bagi kami yang tidak tahu ini," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, jika mereka datang ingin adanya keringanan dan mencari solusi terbaik bagi para pelaku.
"Sampai saat ini proses penyidikan sudah masuk tahap 1 dan berkas sudah di pihak kejaksaan," ungkapnya.
Terkait dengan apakah ada pelaku tambahan terkait kejadian penolakan jenazah Covid-19 Banyumas, pihaknya masih mencoba mengembangkannya.
Yakni melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
• Praktis Tersisa Dua Kereta di PT KAI Daop V Purwokerto, Tiket Tujuan Jabar dan Jakarta Dibatalkan
• Bulog Terus Serap Gabah Petani Banyumas, Saat Ini Sudah Capai 158 Ton
• Peserta Itjima Ulama Asal Cilacap Sudah Jalani Rapid Test, Dinkes: Total Ada 15 Orang
Tetapkan Empat Tersangka
Hingga saat ini sudah ada sekira 16 saksi yang diperiksa untuk 4 tersangka.
Proses hukum akan tetap berjalan dan sama-sama akan tetap dikawal proses penyidikan.
Terkait keputusan meringankan atau tidak, semua itu akan dikembalikan kepada pengadilan yang akan menilai.
Seperti diberitakan sebelumnya, jika polisi sudah menetapkan 4 tersangka atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 Banyumas.
Keempat tersangka itu adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tersangka K adalah PNS yang akan memasuki masa pensiun.
Kemudian adalah tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan seorang perangkat desa.
Kemudian tersangka A (26) warga Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen.
Sampai saat ini keempat tersangka belum ditahan karena kooperatif, namun tetap dalam pengawasan polisi. (Permata Putra Sejati)
• Hari Ini Tambah Dua di Purbalingga, Pasien Positif Corona di RSUD Goeteng Taroenadibrata
• Kisah Heroik Gus Khayat, Taklukkan Penderita Gangguan Jiwa, Diajak Berobat ke RSI Banjarnegara
• Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000