Berita Nasional
Ibadahlah di Rumah Selama Ramadan Khusus Tahun Ini, Simak Imbauan PBNU
Kementerian Agama (Kemenag) pun akan menggelar sidang isbat melalui video conference dan dapat disaksikan masyarakat secara streaming.
"Sesungguhnya zakat selain merupakan instrumen pemerataan kekayaan."
"Juga bagian dari cara agama mengajarkan umat manusia untuk membangun jaring pengaman sosial," kata Robikin.
Di dalam kitab suci Alquran, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Yakni golongan fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak yang dimerdekakan, orang yang dililit utang, sabilillah, dan ibnu sabil.
"Guru ngaji, penjaga toko yang kena PHK, para pekerja mandiri yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari."
"Yang kini terdampak secara sosial-ekonomi oleh pandemi Covid-19 adalah kelompak sasaran dari golongan fakir dan miskin," kata Robikin.
Ada dua jenis zakat yang musti ditunaikan bagi pribadi muslim.
Pertama, zakat fitrah yang ukurannya sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras yang wajib dikeluarkan sekali setahun di Ramadan bagi setiap muslim.
Kedua zakat mal, yakni zakat harta dan profesi yang harus dikeluarkan seorang muslim bagi yang memenuhi ketentuan.
Terkait zakat mal, Robikin juga menjelaskan pada situasi tertentu sebenarnya zakat mal sudah boleh dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (melalui kepemilikan satu tahun).
"Semisal zakat dari hasil ternak, pertanian, atau perniagaan, hitungan haul-nya Agustus tapi dikeluarkan pada Mei."
"Dalam kitab I’anatut Tholibin itu boleh. Jadi, yang punya kewajiban zakat mal tak perlu menunggu jatuh tempo sampai akhir tahun," kata Robikin. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Ini Imbauan PBNU Soal Jalani Ramadan di Tengah Pandemi Corona"
• Peserta Ijtima Ulama di Gowa Asal Banyumas Positif Corona, 192 Lainnya Jalani Rapid Tes, 30 Positif
• Hasil Swab Keluar, Dua Ibu Hamil PDP Corona yang Meninggal di Banyumas Negatif Covid-19
• Tersangka Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona di Banyumas Bertambah, Polisi: Kini Total 4 Orang