Berita Semarang
Lagi, Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal, PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan Jenazah
Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal dalam usia 52 tahun. PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan saat pemakaman jenazah.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
"Almarhumah dirawat di ruang isolasi. Meninggal dengan status sebagai PDP. Untuk hasil swab masih belum keluar. Semoga tidak ada lagi penolakan pemakaman jenazah."
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kabar duka kembali menyelimuti keluarga besar RSUP dr Kariadi Semarang. Lagi, seorang perawat di rumah sakit pemerintah itu meninggal.
Seorang perawat, perempuan berusia 52 tahun meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Edy Wuryanto, berharap tak ada lagi kasus penolakan pemakaman jenazah perawat terkait virus corona.
Dituturkan, perawat tersebut meninggal dunia di ruang isolasi, Jumat (17/4/2020) sekira pukul 10.55 WIB.
"Benar. Almarhumah dirawat di ruang isolasi. Meninggal dengan status sebagai PDP. Untuk hasil swab masih belum keluar," ungkapnya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (17/4/2020).
• Berkas Perkara Kasus Penolakan Jenazah Perawat RSUP dr Kariadi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
• Teriman Bantuan APD, RSI Banjarnegara Masih Butuhkan Rapid Test, Direktur: Untuk Skrining Awal
• Ganjar: 46 Tenaga Kesehatan RSUP dr Kariadi Tertular Virus Corona dari Pasien yang Tidak Jujur
• Jokowi Optimis Virus Corona Berakhir Akhir 2020, Cukup Cepat atau Lambat?
Edy menyampaikan, almarhumah merupakan warga Kota Semarang.
Perawat tersebut, ucap Edy, bekerja sebagai perawat di Ruang Rajawali RSUP dr Kariadi Semarang.
"Informasi yang saya dapat, sebelumnya sudah dilakukan swab 2 kali. Pertama dilakukan swab hasilnya negatif."
"Untuk swab kedua, hasilnya antara negatif dan positif. Lalu, dirontgent ada gejala mirip Covid-19, maka dia ditetapkan sebagai PDP. Ini masih menunggu hasil swab ketiga," ," ungkapnya.
Sekira pukul 15.20 WIB, Edy menyampaikan jenazah sedang dalam proses pemakaman.
"Semoga tidak ada lagi penolakan pemakaman seperti sebelumnya," harapnya.
Sebelumnya diberitakan jenazah NK (38), perawat di RSUP dr Kariadi Semarang, batal dimakamkan di TPU Suwakul, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Hal ini lantaran adanya penolakan dari sekelompok warga di sekitar lokasi pemakaman.
Perawat RSUP dr Kariadi Semarang itu meninggal, Kamis (9/4/2020), setelah terinfeksi virus corona dari pasien yang dirawat di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jateng itu.
Hal ini disampaikan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan.
"Tiba-tiba ada penolakan dari warga. Padahal awalnya dari RT setempat tidak ada masalah," jelasnya.
Bahkan menurut Alex, di kawasan TPU tersebut sebenarnya liang lahat untuk pemakaman juga telah dipersiapkan.
"Tapi ada sekelompok orang yang tiba-tiba menolak di situ," ungkapnya.
Alex mengungkapkan setelah adanya penolakan tersebut, pemakaman jenazah dipindahkan.
"Jadi kami menyampaikan, untuk update terakhir pemakaman dipindahkan," katanya.
• Pengusaha di Solo Bantu Beri Makan Setiap Hari untuk Warga yang Jalani Karantina
Provokator Penolakan Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.
Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.
Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.
Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."
"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."
"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada TribunBanyumas, Sabtu (11/4/2020), di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).
Menurut Budi, mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."
"Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut."
"Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.
Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini, tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.
Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona. (kan)
• Satu RT Dilockdown Bupati Banyumas karena Sejumlah Warganya Positif Virus Corona, Ini Alasannya
• Dibalik Viral Video Pengangkat Peti Jenazah Bergoyang, Ternyata Menjadi Solusi Pengangguran di Ghana
• Peserta Ijtima Ulama Gowa Asal Purwokerto Positif Corona, Total ada 38 Peserta dari Banyumas
• Kisah Pasutri Pengidap Covid-19 di Banjarnegara, Istri Dinyatakan Positif Corona, Saat Suami Sembuh